Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukumNasional

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Teluk Bayur Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

111
×

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Teluk Bayur Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Share this article

Berau Publikatodays– Respons cepat ditunjukkan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

 

Example 300x600

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur, IPDA Sarengat, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Kecamatan Gunung Tabur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan data kepolisian, penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/09/VI/RES.4.2./2026/RESKRIM tertanggal 30 Juni 2026. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VI/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKTELUKBAYUR/POLRES BERAU/POLDA KALTIM pada 29 Juni 2026 sebagai dasar penanganan perkara.

 

Tersangka diketahui berinisial A, berusia 29 tahun, dan berdomisili di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, maupun memiliki narkotika.

 

Meski telah menetapkan satu orang tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

 

Polsek Teluk Bayur juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurut polisi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di daerah.

 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara warga dan aparat kepolisian, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Berau diharapkan dapat terus diwujudkan. ”

“(Humas polsek teluk bayur) ”

“(Rudi’S) ”

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *