Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

PTPN I Regional 3 Layangkan Surat Pengosongan, Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Pemalang

300
×

PTPN I Regional 3 Layangkan Surat Pengosongan, Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Pemalang

Share this article

 

​PEMALANG, Publikatodays.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (Persero) Regional 3 Unit Bisnis Manajemen Aset mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat perintah pengosongan lahan terhadap sejumlah bangunan liar di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan bagian dari program Asset Recovery yang tengah digalakkan oleh perusahaan.

Example 300x600

​Berdasarkan hasil inventarisasi internal, lahan yang diokupasi tersebut merupakan aset sah milik PTPN I Regional 3 berkekuatan hukum Hak Pakai (HP) Nomor 2. Di atas lahan negara tersebut, berdiri sejumlah bangunan warung tanpa izin operasional resmi dari korporasi.

​Selain masalah penyerobotan lahan secara ilegal, aktivitas di kawasan tersebut ditengarai kuat melanggar dua peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pemalang sekaligus, yaitu:
​Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
​Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta berbagai pelanggaran terkait izin dan fungsi bangunan.

​Melalui surat resmi nomor 3U20/X/2026.06.25-3 tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset, Agung Prasetyo, PTPN I memberikan tenggat waktu 3 hari kalender bagi para pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri tanpa kompensasi.

​”Jika dalam batas waktu tersebut perintah tidak diindahkan, manajemen PTPN I akan melakukan penertiban terpadu secara paksa,” tegas manajemen dalam keterangan resminya.

​Saat dikonfirmasi, perwakilan bagian aset PTPN, Jauhari, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi lintas sektoral.

​”Hari Kamis, 2 Juli 2026, PTPN akan melaksanakan monitoring lokasi serta koordinasi dengan pihak Polres Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang terkait rencana tindak lanjut penertiban aset PTPN I (Persero) Regional 3,” ujar Jauhari melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026).

​Operasi penertiban terpadu ini nantinya akan melibatkan Komisi A DPRD Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang (Bagian Hukum, Satpol PP, Dinas Sosial), unsur TNI/Polri, serta Pemerintah Desa Ujunggede.

​Rencana sterilisasi lahan ini pun mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Eko Budiarto, salah satu perwakilan pemuda Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, mengapresiasi langkah berani PTPN I. Meski demikian, ia mengingatkan agar pengawasan pasca-penertiban diperketat.

​”Pengawasan pasca-penertiban jauh lebih krusial agar lahan tersebut tidak kembali diokupasi secara ilegal di masa mendatang,” pungkas Eko.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *