Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Polemik Dugaan Pengondisian Seragam Sekolah di Pemalang Mencuat, Warganet Desak Dindikpora Berhenti Bermain Retorika

86
×

Polemik Dugaan Pengondisian Seragam Sekolah di Pemalang Mencuat, Warganet Desak Dindikpora Berhenti Bermain Retorika

Share this article

 

​PEMALANG, Publikatodays.com – Pelaksanaan tahun ajaran baru di Kabupaten Pemalang kembali diwarnai keluhan wali murid terkait dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah. Sejumlah warga net (warganet) di media sosial mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aturan “satu paket” yang dinilai memberatkan.

Example 300x600

​Polemik ini mencuat setelah sejumlah akun lokal mengunggah kesaksian mengenai modus sekolah yang mengarahkan pembelian bahan seragam ke toko tertentu yang telah ditunjuk. Wali murid mengaku diwajibkan membeli dalam bentuk sistem paket komplit, tidak boleh mencicil, serta dilarang membeli atribut secara terpisah di pasar bebas.

​Beberapa kesaksian warganet yang dihimpun redaksi menunjukkan pola yang serupa di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Taman:

​Warganet [GY]: “Nyatanya orang tua disuruh beli di salah satu toko yang ditunjuk sekolah dengan harga yang tidak wajar. Itupun hanya dapat bahan. Dan belinya harus sepaket.”

​Warganet [AA]: “Perkaranya bayarnya mahal sekali… Terus kenapa ada datanya atas nama siapa… Berarti kan sekolah kerja sama. Seandainya orang tua siswa tidak mampu apakah bisa dicicil? Kan tidak.”

​Warganet [SN]: “Kemarin teman keponakanku mau beli batiknya saja tidak boleh, harus sepaket sama OSIS dan Pramuka.”

​Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 12 dan 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi tersebut melarang keras institusi pendidikan maupun komite sekolah bertindak sebagai produsen, distributor, atau perantara komersial dalam pengadaan seragam.

​Selain masalah seragam, warganet juga menyoroti inkonsistensi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Warganet [AR] mengeluhkan transparansi kuota di tingkat sekolah dasar.

​”Aturan tidak jelas, SD saja sudah pusing… yang daftar satu kampung 37, yang diterima cuma 28, padahal jarak rumah ke sekolah paling 500 meter,” tulisnya.

​Menanggapi polemik tahunan ini, Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan fungsi pengawasan dari Kepala Sekolah, Komite, dan Dindikpora Pemalang.

​”Dugaan pengondisian jual beli seragam itu sudah menjadi tradisi rutin setiap memasuki ajaran baru. Masa sih tidak tahu?” ujar Alwi.

​Alwi juga menyinggung program seragam gratis dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang menjadi program unggulan Bupati Pemalang. Menurutnya, jika program tersebut berjalan optimal, beban ekonomi masyarakat tentu akan berkurang.

​”Dinas terkait dan jajaran harus tegas menutup ruang bisnis di lingkungan sekolah yang berpotensi pungli,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya klarifikasi resmi kepada perwakilan Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang demi keberimbangan informasi (hak konfirmasi), dan masih menunggu tanggapan lebih lanjut.***

Example 300250
Writer: Tim AWPB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *