Berau Publikatodays – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau mengakui hingga saat ini belum memiliki kewenangan maupun mekanisme pengawasan khusus terhadap akun media sosial milik anak di bawah umur. Di tengah semakin mudahnya akses anak terhadap dunia digital, Diskominfo menilai peran orang tua menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan media sosial.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat secara langsung mengawasi atau menutup akun media sosial yang digunakan anak-anak. Kewenangan tersebut berada pada penyelenggara platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pengawasan paling efektif tetap berasal dari lingkungan keluarga. Orang tua harus mengetahui akun yang digunakan anak, membatasi waktu penggunaan gawai, serta memastikan konten yang diakses sesuai usia,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada platform digital apabila menemukan akun yang digunakan anak di bawah batas usia yang dipersyaratkan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Pernyataan itu muncul di tengah penerapan kebijakan pemerintah pusat yang memperketat kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur melalui regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia dan meningkatkan perlindungan terhadap pengguna anak.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai edukasi digital kepada orang tua dan anak masih perlu diperkuat. Tanpa pengawasan yang konsisten di lingkungan keluarga, berbagai risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial masih berpotensi mengancam tumbuh kembang anak.















