PEMALANG, Publikatodays.com – Proses pengosongan lahan milik negara yang ditempati bangunan liar di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menemui jalan buntu. PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 melalui Unit Bisnis Manajemen Aset telah menerbitkan surat perintah pembongkaran, namun hingga kini perintah tersebut tidak dijalankan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya kebocoran informasi dan keterlibatan oknum yang “membekingi” para pemilik warung liar agar tetap beroperasi di atas lahan eks jalur kereta api, railban.
PTPN I Regional 3 Terbitkan Surat Perintah Pengosongan
PTPN I Regional 3 Unit Bisnis Manajemen Aset secara resmi melayangkan surat perintah pengosongan kepada sejumlah bangunan warung di Desa Ujunggede. Langkah ini merupakan bagian dari program Asset Recovery perusahaan untuk mengamankan dan mengembalikan fungsi aset.
Berdasarkan data inventarisasi PTPN, lahan yang ditempati itu merupakan aset sah perusahaan dengan status hukum Hak Pakai, HP, Nomor 2. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah warung yang beroperasi tanpa izin resmi dari korporasi selaku pemegang hak.
Selain okupasi ilegal, aktivitas di kawasan itu juga disinyalir melanggar dua Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang, yakni:
1. Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
2. Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga diduga melanggar ketentuan lain terkait perizinan dan alih fungsi lahan.
Melalui surat resmi bernomor 3U20/X/2026.06.25-3 tertanggal 25 Juni 2026, yang ditandatangani General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset, Agung Prasetyo, PTPN I memberi tenggat waktu 3 hari kalender kepada para pengelola untuk membongkar sendiri bangunan tanpa adanya kompensasi dari perusahaan.
Dugaan “Bocor Alus” dan Upeti Hambat Eksekusi
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, surat resmi pengosongan dan pembongkaran dari PTPN I Regional 3 tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan. Batas waktu yang ditetapkan pun telah lewat.
Kondisi ini mengundang sorotan keras dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu. Aliansi menduga proses eksekusi mengalami kebocoran informasi, “bocor alus”.
“Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu menduga rencana pembongkaran bocor alus. Kami bahkan menduga ada oknum-oknum yang menerima sesuatu, baik atensi maupun uang, sehingga menjadi beking. Tujuannya menghalangi atau mengintervensi pihak PTPN dan Satpol PP Penegak Perda agar tidak membongkar bangunan liar tersebut,” ujar perwakilan aliansi.
Aliansi juga menyoroti upaya Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan elemen masyarakat yang sebelumnya telah mendorong penertiban. Namun upaya itu disebut sia-sia karena bangunan liar masih berdiri dan beroperasi hingga hari ini.
PTPN Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi terkait mandeknya proses eksekusi serta isu dugaan “uang atensi” atau upeti telah dilakukan kepada Jauhari P, perwakilan dari PTPN I Regional 3. Namun hingga saat ini, pihak PTPN belum memberikan tanggapan resmi.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Satpol PP terkait rencana penertiban lanjutan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas aset BUMN tersebut.
Publikatodays.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan upaya penegakan hukum atas aset negara yang diduga dibiarkan terokupasi secara ilegal.















