Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Kapolres Minsel Di Minta Sidak Dugaan “Mafia BBM” Dan Intimidasi Wartawan Di SPBU 7495315 Amurang

2
×

Kapolres Minsel Di Minta Sidak Dugaan “Mafia BBM” Dan Intimidasi Wartawan Di SPBU 7495315 Amurang

Share this article

Minahasa Selatan-Publikatodays.

com, Dugaan praktik “Mafia Bio Solar” kembali mencuat di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.

Example 300x600

Lebih ironis lagi, praktik haram ini dibarengi dengan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa terjadi pada Selasa, (8/9/ 2026) di SPBU 7495315 Amurang. Saat itu Wartawan inisial FP sedang melakukan peliputan. Di lokasi terpantau jelas adanya aktivitas mencurigakan berupa gelon-gelon yang mengisi Bio Solar bersubsidi secara berulang-ulang.

Alih-alih mendapat klarifikasi, wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Saat melakukan konfirmasi, wartawan tersebut diduga mengalami makian dan perlakuan kasar dari seorang oknum sopir ekspedisi berinisial “Ayang” asal Ranomea.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, oknum berinisial “Ayang” tersebut diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Ia bahkan memaki-maki wartawan inisial FP dan mengajak berkelahi setelah mengetahui sedang dilakukan peliputan.

PEMBUNGKAMAN PERS = MELAWAN HUKUM

Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya pembungkaman kebebasan pers.

“Marwah Pers itu mahal. Kami bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan intimidasi ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi yang mulia,” tegas FP.

DESAKAN KAMI KEPADA APARAT

Kapolres Minahasa Selatan
Agar segera melakukan sidak mendadak dan penyelidikandi SPBU 7495315 terkait dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi. Jangan biarkan SPBU menjadi “zona aman” bagi para mafia.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M.
Agar menuntaskan praktik-praktik “Mafia BBM” di Sulawesi Utara. Ini adalah bentuk nyata penyelamatan hak rakyat.

Aparat Penegak Hukum
Agar menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi terhadap wartawan. Karena hal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

BBM subsidi adalah hak rakyat. Bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan oleh segelintir oknum. Dan Pers adalah pilar keempat demokrasi jagan coba-coba dibungkam.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada upaya tindakan tegas dari pihak Polres Minahasa Selatan. Kami tunggu. Rakyat menunggu

Jacky Saroinsong

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *