Pringsewu, publikatodays.com –
21 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kota Agung kembali digelar pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Persidangan berlangsung dengan pemeriksaan alat bukti tertulis serta mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang diwakili Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu juga menyerahkan delapan alat bukti tertulis sebagai bagian dari pembelaan. Seluruh alat bukti tersebut diterima untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum acara perdata dan selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Memasuki agenda pemeriksaan saksi, Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu Alvi Aprian, S.H melakukan pemeriksaan silang (cross examination) dengan menitikberatkan pada rangkaian peristiwa yang menjadi dasar gugatan, khususnya mengenai dugaan adanya transaksi jual beli tanah yang menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada para saksi, antara lain apakah saksi mengetahui secara langsung adanya transaksi jual beli, apakah melihat sendiri proses pembayaran, penandatanganan, maupun penyerahan objek yang disengketakan, ataukah hanya mengetahui berdasarkan cerita dari pihak lain. Pertanyaan tersebut diajukan untuk menguji kualitas dan relevansi keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Menurut Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu Alvi Aprian, S.H, pihak tergugat mendalilkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan utang piutang, bukan transaksi jual beli sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Oleh karena itu, menurut pihak tergugat, dasar hukum pembuatan AJB beserta rangkaian proses setelahnya perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi.
Selain itu, dalam persidangan pihak tergugat juga mengemukakan bahwa terdapat sejumlah aspek administrasi yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut, termasuk informasi mengenai proses di tingkat kelurahan, dokumen pendukung, serta data yang berkaitan dengan objek tanah. Seluruh hal tersebut merupakan bagian dari dalil pembelaan tergugat dan masih menjadi objek pemeriksaan dalam persidangan.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang diajukan didasarkan pada ketentuan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 163 HIR yang berbunyi:
“Barang siapa mengatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau kejadian itu.”
Menurut Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu, pembuktian tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga harus didukung oleh fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menguji apakah keterangan yang diberikan benar-benar berasal dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.
Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyampaikan argumentasi hukum bahwa apabila majelis hakim nantinya berkesimpulan dasar hukum AJB tidak terbukti atau tidak sah menurut hukum, maka akibat hukumnya terhadap rangkaian peralihan hak yang bersumber dari AJB tersebut, termasuk penerbitan sertifikat, menjadi bagian yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penilaian mengenai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Salah satu Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu yang hadir di persidangan hari ini Alvi Aprian, S.H menyatakan akan terus mengawal proses persidangan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, integritas, dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami akan terus memberikan bantuan hukum dan pembelaan pada klien kami hingga tuntas, menurut kami ada beberapa pertanyaan yang tidak dapat di jawab oleh saksi dari pihak penggugat, kami berharap dan percaya majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif dengan pemeriksaan yang menyeluruh dari seluruh kronologi dan fakta pertandingan,” ujarnya.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan 4 Agustus 2026 sebagai agenda persidangan berikutnya dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Pada agenda tersebut, pihak tergugat menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui secara langsung fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Seluruh dalil para pihak, alat bukti, dan keterangan saksi masih akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan akhir atas perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
(Tim)















