Batam, publikatodays.com– Di tengah komitmen pemerintah pusat memperketat pengawasan komoditas pangan impor, aktivitas distribusi bawang dan berbagai komoditas hortikultura di salah satu gudang kawasan Union, Kota Batam, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan karantina, kepabeanan, serta tata niaga. Temuan di lapangan juga memunculkan dugaan adanya distribusi barang ke luar kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam melalui jalur yang diduga tidak resmi.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebelumnya berulang kali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas pangan impor guna melindungi petani lokal, menjaga biosekuriti nasional, serta memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Namun, hasil penelusuran tim media pada Sabtu (18/7/2026) menemukan aktivitas bongkar muat bawang, wortel, kentang, cabai kering, serta berbagai jenis sayuran yang diduga berasal dari luar negeri di sebuah gudang kawasan Union, Batam.
Di lokasi tersebut, kendaraan pengangkut terlihat keluar-masuk secara bergantian dengan aktivitas distribusi yang berlangsung cukup padat. Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen karantina tumbuhan, dokumen kepabeanan, maupun mekanisme distribusi komoditas tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena setiap komoditas hortikultura impor pada prinsipnya wajib melalui pemeriksaan karantina tumbuhan untuk memastikan produk bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT), hama, penyakit, maupun kontaminasi lain yang berpotensi mengancam sektor pertanian nasional. Selain itu, seluruh proses pemasukan dan pengeluaran barang impor juga wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komoditas tersebut diduga tidak hanya beredar di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), tetapi juga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau, seperti Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi dari masyarakat yang menyebut barang impor yang masuk melalui kawasan FTZ Batam diduga juga dikirim ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur laut dengan tujuan Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
Dalam salah satu komentar masyarakat yang beredar di media sosial disebutkan bahwa barang impor yang masuk melalui FTZ Batam banyak didistribusikan ke Kalimantan Barat melalui jalur kapal menuju Pelabuhan Sintete dan diduga merupakan bentuk pendistribusian barang secara ilegal.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila komoditas tersebut benar dikeluarkan dari kawasan FTZ menuju daerah pabean Indonesia lainnya, baik di Kepulauan Riau maupun provinsi lain seperti Kalimantan Barat, maka seluruh proses distribusi wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, perpajakan, tindakan karantina tumbuhan, serta persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga muncul dari sejumlah sumber di lapangan yang menyampaikan dugaan bahwa sebagian distribusi dilakukan melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus”. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menghindari pengawasan karantina, pengawasan kepabeanan, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan perpajakan.
Seorang pengemudi yang mengaku beberapa kali mengambil barang dari gudang tersebut menyebut aktivitas pengiriman melalui jalur tidak resmi diduga meningkat setelah diberlakukannya kewajiban pembayaran pajak dan biaya administrasi tertentu.
“Sejak ada aturan pembayaran pajak, pengiriman melalui jalur tikus terlihat lebih banyak,” ujarnya kepada tim media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut administrasi perdagangan. Distribusi komoditas hortikultura tanpa pengawasan yang memadai berpotensi membuka celah masuknya hama, penyakit tumbuhan, maupun organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional dan merugikan sektor pertanian dalam negeri.
Di sisi lain, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang selama ini mematuhi seluruh regulasi.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mewajibkan setiap media pembawa hama dan penyakit, termasuk komoditas hortikultura impor, menjalani tindakan karantina sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran barang wajib berada dalam pengawasan kepabeanan. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura beserta peraturan pelaksananya mengatur tata niaga, keamanan, mutu, serta kewajiban pemenuhan persyaratan, termasuk dokumen phytosanitary certificate bagi komoditas hortikultura impor.
Atas berbagai temuan dan informasi yang berkembang tersebut, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Bea dan Cukai Batam, BP Batam, Kementerian Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas impor, dokumen karantina, kepatuhan kepabeanan, jalur distribusi, hingga dugaan pengiriman komoditas melalui jalur tidak resmi ke berbagai daerah di Indonesia.
Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan pangan impor, masyarakat juga berharap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Batam guna memastikan seluruh rantai distribusi komoditas hortikultura impor berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menjadi celah bagi praktik distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan ketahanan pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait legalitas impor, kelengkapan dokumen karantina, dokumen kepabeanan, serta mekanisme distribusi komoditas tersebut. Namun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sesuai prinsip cover both sides dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.















