Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Viral di Bengkong, Dari Tuntutan Damai Rp300 Juta hingga Rp100 Juta, Kuasa Hukum Pemilik Homestay Mimi Coco Pasir Putih Batam Beberkan Kronologi Dua Perkara Pidana yang Berbeda

22
×

Viral di Bengkong, Dari Tuntutan Damai Rp300 Juta hingga Rp100 Juta, Kuasa Hukum Pemilik Homestay Mimi Coco Pasir Putih Batam Beberkan Kronologi Dua Perkara Pidana yang Berbeda

Share this article

Batam, publikatodays.com– Kuasa hukum pemilik Homestay Mimi Coco Pasir Putih Batam dari Kantor Hukum Indra Aria Raharja & Partners memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di homestay tersebut. Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Golden Prawn, Batam, Sabtu (25/7/2026).

Menurut kuasa hukum, informasi yang selama ini beredar di media sosial dinilai hanya menampilkan sebagian rangkaian kejadian sehingga memunculkan persepsi seolah-olah hanya terdapat satu peristiwa pidana. Padahal, berdasarkan fakta yang mereka sampaikan, terdapat dua perkara pidana yang berbeda dengan korban, pelaku, serta lokasi kejadian yang tidak sama.

Example 300x600

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 29 Mei 2022, ketika sekelompok tamu melakukan check-in di Homestay Mimi Coco Pasir Putih. Pada malam harinya, rombongan tersebut berkumpul di salah satu kamar sambil memutar musik dengan volume yang cukup keras hingga mengganggu kenyamanan tamu lainnya.

Petugas housekeeping kemudian beberapa kali memberikan teguran secara persuasif agar volume musik dikecilkan mengingat waktu telah larut malam. Teguran sempat dipatuhi, namun tidak berlangsung lama karena musik kembali diputar dengan suara keras. Pihak homestay kembali mengingatkan, termasuk melalui sambungan telepon.

Sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria berinisial Y mendatangi petugas housekeeping dan menanyakan siapa yang telah memberikan teguran kepada rombongannya. Berdasarkan versi kuasa hukum, setelah dijelaskan bahwa teguran dilakukan demi menjaga kenyamanan tamu lain, pria tersebut diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan tidak menerima penjelasan tersebut.

Dalam insiden itu, seorang karyawan homestay berinisial AS diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka robek pada bagian telinga serta sejumlah luka lainnya. Pemilik homestay yang berusaha melerai pertikaian juga disebut ikut mengalami tindakan kekerasan saat mencoba menghentikan keributan.

Tidak lama berselang, beberapa karyawan homestay yang baru kembali ke mess melihat kondisi AS yang telah bersimbah darah. Setelah mengetahui kronologi kejadian, emosi para karyawan disebut memuncak hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial Y di area homestay. Peristiwa inilah yang terekam dalam video dan kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Menurut kuasa hukum, sekitar pukul 04.00 WIB situasi berhasil dikendalikan. Kedua belah pihak saat itu disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan saling meminta maaf. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga dikatakan sepakat menghapus video kejadian karena menganggap persoalan telah selesai.

Namun, beberapa hari setelahnya, pria berinisial Y melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Laporan tersebut diproses hingga enam orang karyawan homestay ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

Di sisi lain, AS juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bengkong. Laporan tersebut kemudian diproses dan seorang pria berinisial G ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kedua laporan tersebut merupakan dua perkara pidana yang berdiri sendiri. Perkara pertama adalah dugaan penganiayaan terhadap AS yang disebut terjadi lebih dahulu di area parkir homestay, sedangkan perkara kedua adalah dugaan pengeroyokan terhadap Y yang terjadi setelah insiden pertama berlangsung.

“Korban, pelaku, lokasi, dan waktu kejadiannya berbeda. Karena itu, kedua perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian tindak pidana yang sama,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang memproses kedua laporan secara terpisah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menjelaskan kronologi, kuasa hukum turut mengungkap adanya upaya penyelesaian secara damai yang sempat ditempuh melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam proses tersebut, menurut kuasa hukum, pihak lawan melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permintaan penyelesaian dengan nilai Rp300 juta. Angka tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp100 juta setelah dilakukan negosiasi.

Meski demikian, kesepakatan damai tidak tercapai karena pihak pemilik homestay merasa dirinya juga merupakan korban dalam perkara tersebut sehingga keberatan apabila penyelesaian hanya berfokus pada satu pihak.

Usai mediasi gagal, perkara terus berlanjut. Kuasa hukum mengaku terkejut ketika kliennya, selaku pemilik homestay, kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penghapusan data elektronik.

Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak berdasar karena penghapusan video, sebagaimana diklaim pihak mereka, dilakukan oleh rekan dari pihak pelapor sendiri sebagai bagian dari kesepakatan damai yang telah disepakati sesaat setelah kejadian berlangsung.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan masih mempelajari kemungkinan menempuh langkah hukum lain terkait dugaan intimidasi yang dialami kliennya ketika berupaya menemui keluarga pria berinisial Y untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini klien mereka tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dengan harapan seluruh pihak dapat saling mengakui kesalahan, meminta maaf, serta mengakhiri konflik tanpa harus memperpanjang proses hukum.

Di akhir konferensi pers, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar melihat persoalan ini secara utuh, objektif, dan berimbang. Mereka menegaskan bahwa saat ini terdapat dua proses hukum yang masing-masing masih berjalan sesuai mekanisme penyidikan, sehingga publik diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa hanya ada satu pihak yang menjadi korban sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *