Batam, publikatodays.com– Aktivitas pendalaman alur laut (dredging) yang berlangsung di kawasan perairan PT McDermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir serta memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (4/8/2026), sebuah kapal keruk jenis cutter suction dredger (CSD) Ambiorix berbendera Luxembourg terlihat melakukan pengerukan material dari dasar laut di kawasan tersebut. Aktivitas berlangsung pada siang hari dan tampak menghasilkan kekeruhan pada perairan di sekitar lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan pendalaman alur laut tersebut baru berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun demikian, sejumlah kalangan, termasuk masyarakat pesisir, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait izin pengerukan maupun lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping).
“Laut menjadi keruh setiap kali kapal itu beroperasi. Kami khawatir kondisi ini berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan pesisir,” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara normatif, kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil pengerukan di wilayah perairan Indonesia tidak dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa perizinan yang pada umumnya wajib dipenuhi meliputi:
– Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
– Perizinan usaha pengerukan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan bagi badan usaha yang melaksanakan kegiatan pengerukan.
– Dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, bergantung pada skala, karakteristik, serta potensi dampak kegiatan.
PKKPRL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta ketentuan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengerukan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021.
Adapun kewajiban penyusunan dokumen lingkungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain aspek perizinan, pelaksanaan dumping material hasil pengerukan juga harus dilakukan pada lokasi yang telah memperoleh persetujuan pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah terjadinya pencemaran perairan, sedimentasi berlebihan, kerusakan habitat biota laut, maupun gangguan terhadap ekosistem pesisir.
Berdasarkan kondisi tersebut, publik mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang diwajibkan oleh regulasi telah dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan pendalaman alur laut di kawasan perairan PT McDermott Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak PT McDermott Indonesia terkait legalitas kegiatan, dokumen perizinan yang dimiliki, lokasi pembuangan material hasil pengerukan, serta langkah-langkah mitigasi yang diterapkan untuk mencegah dampak terhadap lingkungan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.















