Batam, publikatodays.com– Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di Kota Batam masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Perbedaan keterangan antara Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menjadi perhatian dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, menegaskan bahwa penyidik belum meningkatkan status terduga pelaku berinisial MY ke tahap penyidikan karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua CPMI, seorang saksi berinisial M, serta analisis isi percakapan telepon seluler belum mampu membuktikan adanya keterkaitan langsung MY dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI non-prosedural.
“Dasar pertimbangannya yaitu dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap dua CPMI dan satu saksi berinisial M beserta isi percakapan handphone mereka, belum bisa dibuktikan keterkaitan langsung dari proses perekrutan dan pemberangkatan sehingga belum cukup dua alat bukti yang sah agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun status perkara tidak dihentikan, melainkan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zharfan Edmond.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polsek KKP mengungkap adanya sosok lain berinisial S yang diduga merupakan perekrut awal kedua CPMI.
Berdasarkan keterangan para saksi, S menawarkan pekerjaan kepada para korban melalui komunikasi telepon. Namun hingga kini, para korban maupun saksi belum pernah bertemu langsung dengan sosok tersebut sehingga keberadaannya masih terus didalami.
Selain itu, Polsek KKP juga membantah isu yang beredar mengenai dugaan adanya dana tebusan sebesar Rp350 juta dalam penanganan perkara.
AKP Zharfan Edmond menegaskan pihaknya siap apabila proses penanganan perkara diaudit maupun diperiksa oleh Bidpropam Polda Kepulauan Riau atau pengawas internal lainnya sebagai bentuk transparansi.
Di sisi lain, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil asesmen terhadap para CPMI yang menunjukkan adanya perbedaan informasi.
BP3MI membenarkan telah menerima pelimpahan lima CPMI dari Polsek KKP pada 30 Juli 2026 di Kantor P4MI Batam dalam kondisi sehat.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan BP3MI, salah seorang CPMI menyampaikan bahwa dirinya diamankan bersama seorang pria yang diduga memfasilitasi keberangkatan mereka melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Menurut keterangan korban, pria tersebut menjemput mereka sejak tiba di Bandara Hang Nadim Batam, menyediakan tempat tinggal sementara, serta memfasilitasi tiket kapal menuju negara tujuan.
Yang menjadi perhatian, korban mengaku tidak mengenal orang yang memfasilitasi tersebut sebelum tiba di Batam.
“Dari hasil asesmen, PMI tidak mengenal sebelumnya terhadap orang yang menjemput mulai dari Bandara Hang Nadim Batam, memfasilitasi tempat tinggal, serta tiket kapal,” jelas Imam Riyadi.
BP3MI juga mengungkap bahwa informasi awal yang diterima dari pihak kepolisian menyebut orang yang turut diamankan merupakan keluarga CPMI yang berada di Batam. Namun, berdasarkan asesmen terhadap korban, keterangan tersebut berbeda.
“Info dari Polsek sebelumnya bahwa orang yang memfasilitasi yang turut diamankan adalah keluarga yang berada di Batam. Dari hasil asesmen PMI tidak mengenal orang yang diduga memfasilitasi yang diamankan,” ungkap Imam Riyadi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, BP3MI kemudian menyerahkan para CPMI kepada Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Kepulauan Riau agar keterangannya dapat digunakan dalam proses pengungkapan dugaan TPPO.
Perbedaan keterangan antara hasil penyelidikan Polsek KKP dan hasil asesmen BP3MI menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati dalam perkembangan perkara ini. Di satu sisi, penyidik menyatakan belum menemukan keterkaitan langsung MY dengan proses perekrutan maupun pemberangkatan sehingga belum terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, hasil asesmen BP3MI menunjukkan adanya keterangan korban yang menyebut orang yang diamankan bersama mereka berperan menjemput di Bandara Hang Nadim, menyediakan tempat tinggal, serta memfasilitasi tiket kapal, meskipun korban mengaku tidak mengenal orang tersebut sebelumnya.
Perbedaan informasi tersebut berpotensi menjadi materi pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, menguji seluruh alat bukti yang tersedia, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengiriman PMI non-prosedural melalui Batam.
Publik kini menaruh harapan agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti, sehingga setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam dugaan TPPO dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.















