Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Koarmada RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan 1,3 Ton Barang Diduga Narkotika dari MV King Sun

66
×

Koarmada RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan 1,3 Ton Barang Diduga Narkotika dari MV King Sun

Share this article

Batam, publikatodays.com- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI). Kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, diamankan KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, di perairan Tanjung Berkait, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kapal tersebut, aparat gabungan menemukan 65 karung dengan total perkiraan berat mencapai 1,3 ton. Barang itu ditemukan tersembunyi di bawah lorong geladak lantai dua MV King Sun setelah salah seorang anak buah kapal (ABK) memberikan informasi kepada tim pemeriksa.

Example 300x600

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata sebelumnya membenarkan keberhasilan penggagalan tersebut. Kapal kemudian diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dokumen, ABK, serta bagian-bagian kapal yang dicurigai.

Informasi hasil pendalaman Kodaeral IV menunjukkan, pemeriksaan hari kedua berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.00 hingga 24.00 WIB di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang, Kodaeral IV.

Pemeriksaan melibatkan unsur Pomal Kodaeral IV, Den Intel Kodaeral IV, BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta Satgas Pussintelal.

Terbongkar dari Pengakuan ABK

Sekitar pukul 19.15 WIB, seluruh tujuh ABK MV King Sun menjalani pendalaman dan pemeriksaan oleh tim gabungan.

Dari pemeriksaan tersebut, salah seorang ABK memberikan informasi bahwa terdapat barang yang disembunyikan di bawah lorong dek lantai dua serta area dek kamar seseorang yang disebut dalam laporan sebagai Tsai Ming Surt alias King Son.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Petugas menemukan bagian geladak yang ditutupi karpet dan lantai kayu. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 65 karung berlapis plastik hitam yang diduga berisi narkotika.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dankodaeral IV dan dilakukan penebalan pengamanan di dalam MV King Sun.

Sekitar pukul 21.20 WIB, Dankodaeral IV bersama sejumlah pejabat utama Kodaeral IV, BNN, Bea Cukai dan Bareskrim Polri tiba di dermaga untuk memastikan temuan tersebut.

Satu karung kemudian diangkat dari kapal untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi narkoba milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN.
Hasil pemeriksaan awal terhadap sampel menunjukkan kandungan Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCl).
65 Karung Diperkirakan Mencapai 1,3 Ton
Sekitar pukul 21.50 WIB, seluruh 65 karung dikeluarkan dari MV King Sun menuju Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang untuk dilakukan penghitungan.

Setelah seluruh barang berada di dermaga, petugas kembali membuka satu bungkus untuk pemeriksaan ulang. Sekitar pukul 22.00 WIB, hasil pemeriksaan kembali menunjukkan barang tersebut mengandung Ketamine HCl.
Berdasarkan perhitungan awal, masing-masing karung diperkirakan memiliki berat sekitar 20 kilogram. Dengan jumlah 65 karung, total barang diperkirakan mencapai 1.300 kilogram atau 1,3 ton.

Seluruh barang kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Kantor Pomal Kodaeral IV. Sekitar pukul 22.30 WIB, 65 karung tiba dan dimasukkan ke ruang tahanan Pomal untuk diamankan serta disegel. Proses pengamanan tersebut turut disaksikan tim Bea Cukai.

Satu Orang Diamankan
Tak hanya mengamankan barang bukti, aparat juga mengamankan seorang yang disebut dalam laporan sebagai Tsai Ming Surt alias King Son.
Pada sekitar pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan diamankan dari Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang dan dibawa ke ruang tahanan Pomal Kodaeral IV.

Dalam laporan pendalaman, Tsai Ming Surt disebut diduga kuat sebagai kurir atau orang kepercayaan pemilik barang. Namun, status hukum dan keterlibatannya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Begitu pula dengan tujuh ABK MV King Sun. Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian penting untuk mengungkap siapa yang mengetahui keberadaan muatan tersebut, siapa yang menempatkannya, serta bagaimana barang dalam jumlah besar itu bisa disembunyikan di dalam kapal.
Dugaan Jalur Tiongkok ke Indonesia Didalami

Dalam laporan hasil koordinasi Kodaeral IV, MV King Sun disebut diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Tiongkok ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Riau.

Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman aparat. Penyidik perlu memastikan asal barang, jalur pelayaran, pihak pengirim, pemilik atau pengendali muatan, hingga tujuan akhir barang tersebut.

Apalagi, jumlah yang ditemukan bukan dalam skala kecil. Sebanyak 65 karung dengan perkiraan berat 1,3 ton disembunyikan di balik konstruksi geladak kapal.
Kondisi tersebut membuka sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memerintahkan penyimpanan barang, siapa pemilik sebenarnya, siapa penerima di Indonesia, serta apakah MV King Sun hanya digunakan sebagai sarana angkut atau bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara.

Ketamine, Bukan Sabu : Hasil Uji Menjadi Kunci

Ada hal penting yang perlu ditegaskan dalam kasus ini. Meskipun dalam laporan awal barang disebut sebagai “diduga narkotika jenis sabu”, pemeriksaan sampel menggunakan alat deteksi justru menunjukkan kandungan Ketamine HCl.

Karena itu, penyebutan jenis barang perlu menunggu hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium yang lebih komprehensif.

Temuan awal tersebut juga membuat perhitungan nilai ekonomi barang harus dilakukan secara hati-hati.

Estimasi nilai hingga triliunan rupiah yang sebelumnya muncul menggunakan asumsi harga sabu per gram tidak dapat otomatis dianggap sebagai nilai pasar ketamine.

Demikian pula estimasi potensi penyelamatan jutaan orang berdasarkan asumsi konsumsi sabu tidak dapat diperlakukan sebagai jumlah pengguna yang berhasil dicegah. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi tertentu, bukan data faktual pengguna ketamine.

Pemeriksaan Kapal Belum Selesai

Penemuan 65 karung belum menutup penyidikan.

Kodaeral IV bersama BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan unsur terkait masih perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen MV King Sun. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah masih terdapat barang bukti lain yang disembunyikan di bagian kapal.

Selain barang bukti, alat komunikasi ABK dan dokumen kapal juga menjadi bagian penting dalam pendalaman untuk menelusuri komunikasi, koordinasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jika dugaan penyelundupan dari luar negeri nantinya terbukti, kasus MV King Sun tidak hanya berbicara mengenai penemuan 1,3 ton barang diduga narkotika. Kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut Kepri.

Konferensi Pers Disiapkan 11 Agustus
Koarmada RI dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Konferensi pers direncanakan dipimpin Pangkoarmada RI dengan menghadirkan unsur Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Mabesal.

Pengungkapan MV King Sun menunjukkan bahwa keberhasilan operasi laut tidak berhenti pada penangkapan kapal. Tantangan berikutnya justru jauh lebih besar: membuktikan jenis barang, mengurai asal-usul muatan, menemukan pemilik sebenarnya, mengidentifikasi jaringan pengirim dan penerima, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan 65 karung dan perkiraan berat 1,3 ton, MV King Sun kini bukan sekadar kapal tangkapan. Kapal tersebut menjadi titik penting bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh dugaan rantai penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut Kepulauan Riau.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *