Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Surajaya, AWPB Desak Aparat Turun Tangan

93
×

Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Surajaya, AWPB Desak Aparat Turun Tangan

Share this article

 

​Pemalang, Publikatodays.com – Sebuah rumah di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, diduga menjadi tempat praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi. Aktivitas mencurigakan di lokasi pemukiman tersebut memicu keresahan warga sekitar.

​Lalu lalang kendaraan bermuatan yang melintas di jalan pinggiran desa menjadi sorotan utama warga. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kendaraan roda empat berpenutup terpal rutin keluar-masuk area pemukiman.

​”Sering ada truk terpal keluar masuk. Informasinya, lokasi itu diduga dijadikan gudang pengoplosan gas subsidi,” kata warga tersebut, Sabtu (8/8/2026).

​Guna menguji kebenaran informasi tersebut sesuai kaidah konfirmasi dan verifikasi, tim media mendatangi bangunan yang dimaksud. Namun, bangunan tersebut berada dalam kondisi tertutup rapat. Upaya konfirmasi langsung maupun via telepon kepada pihak pengelola hingga saat ini belum mendapatkan respons.

​Dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB).

AWPB menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi secara ilegal.

​”Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan AWPB.

​Di sisi lain, Kepala Desa Surajaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku belum mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

​”Belum tahu persisnya, nanti saya cek. Saya tidak pernah tahu sama sekali dan baru menerima informasi ini,” ujar Kades.

​Sesuai ketentuan perundang-undangan, tindakan mengoplos LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana penyalahgunaan migas. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…