Batam, publikatodays.com- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merugikan daerah.
Beli Nyongki Willem Balol, Ketua Cabang GMKI Kota Batam, menegaskan bahwa persoalan pungli dan parkir liar tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika praktik tersebut terjadi di kawasan publik dan destinasi wisata.
“Kami meminta Dishub Kota Batam jangan hanya hadir ketika persoalan sudah viral atau ketika terjadi konflik. Pengawasan dan penertiban harus dilakukan secara rutin, terukur, dan menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang berwenang menarik retribusi parkir, berapa tarif resminya, serta ke mana uang tersebut disetorkan,” tegas Beli Nyongki Willem Balol.
Menurutnya, praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau ada pihak yang menarik pungutan tanpa dasar hukum, tanpa identitas yang jelas, dan tanpa mekanisme yang resmi, maka itu harus ditindak. Jangan sampai masyarakat dibuat seolah-olah tidak punya pilihan ketika berada di ruang publik atau kawasan wisata,” lanjutnya.
GMKI Kota Batam secara khusus menyoroti dugaan praktik pungli atau parkir liar di kawasan Jembatan 2 Barelang yang pada 17 Agustus 2026 disebut berujung pada cekcok dan menjadi perhatian publik.
Willem Balol_ menilai kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah.
“Jembatan Barelang adalah salah satu ikon Kota Batam dan menjadi bagian penting dari wajah pariwisata kita. Kalau wisatawan datang dan justru mendapatkan pengalaman yang tidak nyaman karena pungutan atau persoalan parkir yang tidak jelas, ini tentu sangat merugikan citra Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi konflik terlebih dahulu baru melakukan penertiban.
“Kami tidak ingin pemerintah bekerja dengan pola pemadam kebakaran, baru bergerak ketika masalah sudah viral. Pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi. Khusus di kawasan wisata, pengawasan harus diperkuat karena menyangkut nama baik Kota Batam di mata wisatawan,” kata Willem
GMKI Kota Batam juga menilai pertumbuhan investasi harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan stabilitas sosial.
Dengan realisasi investasi Kota Batam yang disebut mencapai Rp29,89 triliun hingga 2026, serta posisi Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), pemerintah perlu memastikan seluruh aspek pendukung investasi, termasuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, berjalan dengan baik.
“Kita sering berbicara tentang investasi triliunan rupiah, FTZ, industri dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi jangan lupa bahwa investor dan wisatawan juga melihat bagaimana pelayanan publik kita. Hal-hal yang kelihatannya kecil seperti pungli dan parkir liar bisa menjadi gambaran tentang bagaimana tata kelola sebuah daerah,” ujar Willem.
Ia menegaskan bahwa GMKI Kota Batam tidak bermaksud menghambat masyarakat yang mencari nafkah sebagai juru parkir.
“Kami tidak anti terhadap juru parkir. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Yang kami persoalkan adalah praktik parkir ilegal dan pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus memberikan solusi dan menata mereka secara resmi, bukan membiarkan praktik ilegal berlangsung,” jelasnya.
GMKI Minta Tindakan Konkret
GMKI Kota Batam meminta Dishub bersama aparat dan instansi terkait untuk:
Melakukan penertiban terhadap praktik pungli dan parkir liar secara konsisten.
Memastikan tarif parkir resmi dipasang secara terbuka dan mudah dilihat masyarakat.
Memastikan juru parkir resmi memiliki identitas dan atribut yang jelas.
Meningkatkan pengawasan di kawasan wisata dan titik-titik rawan parkir liar.
Melakukan koordinasi antara Dishub, Satpol PP, kepolisian, pemerintah kecamatan/kelurahan, dan pengelola kawasan wisata.
Menata masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir agar dapat bekerja melalui mekanisme resmi dan legal.
Beli Nyongki kembali menegaskan bahwa GMKI Kota Batam akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai organisasi kemahasiswaan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. GMKI Kota Batam hadir bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawabnya. Kalau ada kebijakan yang baik, kami dukung. Tetapi kalau ada persoalan yang merugikan masyarakat, kami akan bersuara,” tutupnya.
GMKI Kota Batam percaya bahwa Batam harus menjadi kota yang aman, tertib, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. Pertumbuhan investasi dan pariwisata harus berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang bersih serta perlindungan terhadap masyarakat.















