Batam, publikatodays.com– Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Petugas mengamankan 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton cairan yang berdasarkan pemeriksaan positif mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan lintas lembaga.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari joint operation yang melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau,” kata Suyudi.
Dipantau Sejak Desember 2025
Menurut Suyudi, pergerakan MV Ocean Porter telah dipantau aparat sejak Desember 2025. Kapal tersebut terdeteksi melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.
Kapal tersebut juga diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hongran II, Reswin, Rainmaker dengan IMO 8776849, hingga kemudian menggunakan nama MV Ocean Porter, call sign 5IM336, dengan registrasi Zanzibar.
Pada 16 Agustus 2026, pergerakan kapal kembali terdeteksi melalui Vessel Traffic System (VTS). Sehari kemudian, BNNP Kepri bersama Bea Cukai dan Polda Kepri melakukan pengejaran.
Tiga armada dikerahkan, yakni kapal patroli BC-2011, BC-3005 dan satu speedboat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, MV Ocean Porter berhasil dihentikan di perairan Karimun.
Temukan Kontainer Berisi Rokok Ilegal
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat kontainer di bagian depan kapal. Salah satu kontainer dalam kondisi terkunci dan terdapat bekas pengelasan yang masih baru.
Setelah dibuka, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan awak kapal. Petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi di bagian atas kontainer yang berisi sejumlah drum dan tangki dengan cairan mencurigakan.
Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIS) menunjukkan cairan tersebut positif mengandung sabu.
Total barang bukti mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton, yang disimpan dalam delapan drum dan satu tangki berkapasitas sekitar 1.000 liter.
10 WNA Myanmar Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain narkotika dan rokok ilegal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 15 telepon seluler, satu telepon satelit, satu alat pelacak, satu laptop, satu iPad dan sembilan paspor.
BNN memperkirakan potensi nilai peredaran gelap 2,6 ton sabu cair tersebut mencapai sekitar Rp8,48 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut 1,57 juta batang rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara sekitar Rp4,463 miliar.
Diduga Jaringan Transnasional
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal muatan, pemilik barang, tujuan akhir narkotika, hingga pihak yang mengendalikan MV Ocean Porter.
Sebanyak 157 kotak atau bal rokok yang berada di dalam kontainer juga masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyelundupan sabu cair seberat 2,6 ton di Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada para awak kapal. Aparat dituntut membongkar seluruh mata rantai jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemilik, pengendali, pengirim maupun penerima barang, sehingga jaringan tersebut dapat diputus hingga ke akar-akarnya.















