Batam, publikatodays.com— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.
Surat pengaduan tersebut tertanggal 1 April 2026 dan tercatat telah diterima pada 10 April 2026 oleh bagian penerima surat di KPK.
Pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta partisipasi masyarakat dalam mendorong proses pengadaan yang transparan, terbuka, kompetitif, dan akuntabel.
Dalam suratnya, GIAS menyebut terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses tender KSP Pasar Induk Jodoh.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses tender yang disebut hanya diikuti satu peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), baik pada tender awal maupun tender ulang.
GIAS juga mempertanyakan mekanisme pengumuman tender yang berdasarkan hasil penelusuran mereka dilakukan melalui media cetak nasional, tanpa memanfaatkan platform digital resmi seperti LPSE secara optimal.
Tender Diikuti Satu Peserta
Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, proses awal KSP Pasar Induk Jodoh dimulai sekitar Oktober 2025 oleh Pemerintah Kota Batam melalui BPKAD dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pada 12–13 November 2025, pengumuman tender pertama dilakukan melalui media cetak nasional.
Namun, pada akhir November 2025, hasil evaluasi disebut hanya menunjukkan satu peserta yang mengikuti tender sehingga proses tersebut dinyatakan gagal.
Tender kemudian kembali diumumkan pada 3–5 Desember 2025. Dalam tender ulang tersebut, kembali hanya terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yakni PT UJKM.
Memasuki Januari 2026, dilakukan evaluasi, klarifikasi, serta negosiasi nilai kontribusi kepada Pemerintah Kota Batam. Dalam dokumen GIAS disebutkan nilai kontribusi tersebut berubah dari 4 persen menjadi 4,4 persen.
Pada Januari 2026, PT UJKM kemudian disebut diusulkan sebagai pemenang tender KSP Pasar Induk Jodoh.
Minta KPK Telusuri Dugaan Persekongkolan
GIAS menilai rangkaian proses tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik persekongkolan dalam proses pengadaan.
Dalam surat pengaduannya, GIAS menguraikan sejumlah dugaan, mulai dari proses pengadaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan persaingan sehat, kemungkinan pembatasan akses informasi hingga potensi kerugian keuangan daerah akibat minimnya kompetitor.
GIAS meminta KPK melakukan penyelidikan dan penelaahan mendalam terhadap proses tender KSP Pasar Induk Jodoh.
Selain itu, GIAS meminta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan/atau persekongkolan ditelusuri serta meminta keterbukaan dokumen dari pihak terkait.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur tindak pidana korupsi, GIAS meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua GIAS Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., bersama Sekretaris Mitra Juliastama, menyatakan pihaknya siap memberikan data dan informasi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan lebih lanjut.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, LKPP, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, serta DPP LSM GIAS.
Dengan telah diterimanya surat tersebut oleh bagian penerima surat KPK pada 10 April 2026, GIAS berharap laporan mengenai dugaan kejanggalan tender KSP Pasar Induk Jodoh dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Seluruh dugaan yang disampaikan GIAS dalam surat tersebut masih merupakan laporan dan permintaan penelusuran. Kebenaran dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.














