Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Rp25,2 Miliar Jalan Limunjan–Mantaritip Disorot: Tembus Kawasan Hutan, Dugaan Anggaran Ganda Mengemuka‎

18
×

Rp25,2 Miliar Jalan Limunjan–Mantaritip Disorot: Tembus Kawasan Hutan, Dugaan Anggaran Ganda Mengemuka‎

Share this article

‎publikatodays. kalimantan timur _ Berau, – Alokasi anggaran fantastis senilai Rp25,2 miliar untuk proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Berau mendadak diselimuti awan gelap. Proyek fisik yang seharusnya menjadi instrumen penggerak roda ekonomi daerah kini berbalik arah menjadi polemik hukum dan tata ruang yang serius, menyusul sikap tertutup dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Berau.

Example 300x600

‎Berdasarkan data resmi, proyek pengerjaan Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

‎Proyek strategis ini dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana, dengan sumber pembiayaan murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

‎Namun, di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah yang digaungkan secara nasional, proyek jalur angkutan kontainer ini justru menuai sorotan tajam publik dan kalangan pemerhati kebijakan publik akibat lokasi pembangunannya yang ditengarai bermasalah secara hukum.

‎Penelusuran mendalam serta verifikasi spasial yang dilakukan oleh tim investigasi mendapati indikasi fatal di lapangan. Alokasi pengerjaan jalan tersebut terbukti menembus zona Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.

‎Tidak hanya itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya potensi penganggaran ganda pada lintasan titik pembangunan jalan yang sama.

‎Secara regulasi, penggunaan APBD untuk pembangunan fisik di atas lahan berstatus kawasan hutan atau KBK merupakan pelanggaran hukum berat apabila dilakukan tanpa prosedur pelepasan kawasan yang sah.

‎Pemerintah daerah secara tegas dilarang mendirikan sarana dan prasarana infrastruktur di atas kawasan hutan sebelum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

‎”Pemerintah Daerah tidak memiliki diskresi untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi jalan permanen tanpa mekanisme hukum yang jelas. Melakukan kegiatan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana murni,” ungkap salah satu analis hukum tata ruang yang enggan di sebutkan namanya.

‎Merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan, pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai tata ruang kehutanan, tetapi juga berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pengalokasian dana publik pada objek yang cacat secara administrasi hukum.

‎Ironisnya, di tengah pusaran kontroversi ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau memilih langkah bungkam.

‎Upaya konfirmasi berulang kali yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapatkan respons apa pun, menciptakan ruang gelap dan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait integritas pengelolaan proyek tersebut.

‎Sikap tertutup birokrat penanggung jawab anggaran ini langsung memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.

 

“Rudi’S”

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *