Batam, publikatodays.com– Kawasan perbukitan di sekitar Perumahan Himalaya, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, perlahan berubah bentuk. Bukit yang sebelumnya menjadi bagian dari bentang alam kawasan tersebut kini terlihat mulai diratakan seiring aktivitas pengangkutan tanah yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang diterima awak media, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung dengan lalu-lalang kendaraan truk pengangkut material tanah. Truk keluar masuk kawasan membawa muatan tanah dari lokasi Perumahan Himalaya menuju sejumlah titik pembuangan, salah satunya disebut mengarah ke kawasan Gajah Mada Park, Tiban.
Aktivitas tersebut kini mulai menuai sorotan masyarakat sekitar. Bukan hanya persoalan perubahan kontur kawasan, tetapi juga cara pengangkutan tanah yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan, kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Sejumlah masyarakat setempat mengaku resah dengan kendaraan pengangkut tanah yang melintas tanpa menggunakan penutup pada bak muatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan material tanah berjatuhan maupun debu beterbangan sepanjang perjalanan.
“Yang kami persoalkan itu bukan hanya truknya lewat, tetapi muatannya tidak ditutup. Debu berterbangan dan jalan menjadi kotor. Seolah-olah kepentingan perusahaan lebih diutamakan daripada kenyamanan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sabtu 29/08/2026
Keluhan masyarakat tersebut seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Sebab, aktivitas pengangkutan material tanah tanpa penutup bukan hanya menyangkut estetika jalan, tetapi juga dapat menimbulkan debu yang mengganggu pengguna jalan dan lingkungan permukiman apabila tidak dikendalikan.
Masyarakat juga mempertanyakan tanah hasil pengerjaan dari kawasan Perumahan Himalaya tersebut dibawa ke mana dan atas dasar izin apa aktivitas penggalian, pematangan maupun pengangkutan material dilakukan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi, pihak pekerja menyampaikan bahwa perizinan aktivitas tersebut disebut telah lengkap. Namun, ketika awak media hendak meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, pekerja justru enggan ditemui dan memberikan keterangan lebih jauh.
Pernyataan bahwa seluruh perizinan telah lengkap tentu perlu dibuktikan secara terbuka. Sebab, legalitas sebuah kegiatan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas di lokasi, termasuk pematangan lahan, pemotongan bukit, pengangkutan tanah serta lokasi pembuangan material, benar-benar telah sesuai dengan izin yang dimiliki.
Terlebih, apabila benar material tanah dari kawasan Himalaya dibuang ke kawasan Gajah Mada Park Tiban, maka pihak berwenang perlu memastikan status lahan tujuan, dasar pemanfaatannya, serta apakah kegiatan penimbunan atau pembuangan material tersebut telah memiliki persetujuan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sorotan masyarakat semakin tajam karena aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Jika seluruh dokumen perizinan memang lengkap, maka semestinya tidak ada alasan bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk tertutup terhadap pemeriksaan dan pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin, persoalannya tentu tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata.
Instansi terkait diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas perusahaan dibiarkan berjalan karena lemahnya pengawasan atau adanya kepentingan tertentu.
Masyarakat bahkan mengingatkan agar tidak ada praktik kongkalikong antara oknum perusahaan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Kalau memang izinnya lengkap, silakan periksa dan tunjukkan. Kalau ada yang menyalahi aturan, jangan dibiarkan,” tegas warga lainnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah keresahan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan kendaraan pengangkut tanah. Apalagi jika truk-truk tersebut melintas tanpa penutup muatan, sehingga debu dan material berpotensi tercecer di sepanjang jalan.
Perubahan kontur kawasan perbukitan di Perumahan Himalaya juga patut menjadi perhatian. Jika kegiatan pemotongan bukit dan pematangan lahan terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah sesuai dengan peruntukan lahan, dokumen lingkungan, batas-batas izin, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Jangan sampai ketika bukit sudah rata, tanah sudah berpindah, dan dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat, barulah pemerintah turun tangan.
Karena itu, Dinas terkait, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan diminta tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara nyata dan transparan.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan memang telah sesuai ketentuan, pemerintah juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka mengenai legalitas dan dasar aktivitas tersebut.
Sebab persoalannya kini bukan sekadar bukit yang perlahan mulai rata.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang mengizinkan, apa dasar kegiatannya, ke mana tanah dibawa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan bahwa “izin sudah lengkap”.
Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi besar dan dampaknya sudah terlanjur dirasakan masyarakat.














