PEMALANG, Publikatodays.com – Kasus penyitaan enam unit mobil bak terbuka jenis pick up yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian di dalam garasi tertutup milik PT. MJB yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait bagaimana kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut bisa masuk dan tersimpan di area privat perusahaan.
Perkara ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan pengamanan terhadap enam kendaraan tersebut. Informasi yang dihimpun, tindak pidana asal atau primer dari kasus pencurian kendaraan ini berada di wilayah hukum Polda Banten. Namun, fakta bahwa barang bukti ditemukan di Pemalang membuat penyidik harus menelusuri alur distribusi dan penyimpanannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH JONG JAVA, MC. DANIL, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menilai pengungkapan ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Saat dikonfirmasi CMI News pada Jumat, 28 Agustus 2026, Danil menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri. Namun prosesnya harus objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesimpulan prematur,” ujar Danil.
Menurut Danil, fakta ditemukannya enam kendaraan diduga curian di dalam gedung parkir tertutup milik perusahaan memang tidak bisa diabaikan dan wajib didalami secara serius. Akan tetapi, keberadaan kendaraan tersebut di lokasi tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT. MJB beserta jajaran direksinya terlibat sebagai pelaku kejahatan.
Pihak penyidik, lanjutnya, memiliki pekerjaan rumah untuk menjawab sejumlah pertanyaan kunci.
“Yang harus dijawab oleh penyidik adalah bagaimana kendaraan itu bisa masuk ke area perusahaan? Siapa yang mengetahui keberadaannya? Siapa yang memberikan akses masuk ke garasi? Dan apakah ada pihak yang secara sengaja menyimpan atau menguasai kendaraan tersebut di sana?” tegasnya.
Harus Ada Pemisahan Perkara Pencurian dan Dugaan Penadahan
LBH JONG JAVA berpandangan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik harus memisahkan secara tegas dan cermat dua konstruksi hukum yang berbeda.
Pertama adalah tindak pidana pencurian sebagai kejahatan pokok atau primair. Pelaku utama pencurian harus menjadi fokus utama pengungkapan.
Kedua adalah potensi tindak pidana penadahan sebagai kejahatan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, apabila memang ditemukan unsur-unsurnya di kemudian hari.
Danil menjelaskan, untuk dapat menjerat seseorang dengan pasal penadahan, tidak cukup hanya dengan membuktikan bahwa barang berada di lokasinya. Harus dibuktikan adanya unsur pengetahuan atau unsur kepatutan untuk menduga bahwa barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
“Artinya, keberadaan mobil di lokasi perusahaan tidak otomatis menjadikan pemilik atau pengelola tempat sebagai pelaku penadahan. Unsur pengetahuan, kesengajaan, dan keadaan yang membuat seseorang patut menduga asal-usul kendaraan harus dibuktikan secara materil dengan alat bukti yang sah di persidangan,” jelasnya.
Manajemen PT MJB Relevan Untuk Dimintai Keterangan
Meski mengedepankan asas praduga tak bersalah, JONG JAVA menilai langkah pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan manajemen PT. MJB menjadi sangat relevan dan penting untuk membuat terang perkara ini.
Pemeriksaan tersebut, kata Danil, bukan untuk langsung menetapkan kesalahan atau menghakimi, melainkan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kewenangan manajemen terhadap area garasi tertutup tempat keenam kendaraan itu ditemukan.
Penyidik perlu menelusuri secara detail siapa saja yang memiliki akses ke garasi tertutup tersebut, siapa pemegang kunci, siapa yang memegang kartu akses atau otorisasi sistem keamanan, bagaimana prosedur kendaraan bisa diparkir di lokasi tersebut, serta apakah ada instruksi, persetujuan, atau pembiaran dari pihak manajemen.
“Pemeriksaan direksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang wajar. Tetapi pemeriksaan jangan dimaknai sebagai vonis. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada pengetahuan dan kesengajaan dari pihak manajemen,” ujarnya kembali menegaskan.
CCTV dan Jejak Digital Jadi Kunci Pengungkapan
Lebih lanjut, JONG JAVA mendorong agar kepolisian tidak berhenti hanya pada penyitaan enam unit kendaraan sebagai barang bukti. Jejak digital dan kronologi masuknya kendaraan ke area perusahaan dinilai menjadi kunci utama untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Sejumlah hal yang menurut JONG JAVA wajib ditelusuri oleh penyidik antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar gerbang dan di dalam garasi, log book atau data kendaraan yang keluar-masuk perusahaan, sistem akses parkir, identitas pengemudi atau pihak yang membawa kendaraan tersebut, penggunaan kunci manual maupun kartu akses elektronik, hingga dokumen-dokumen internal terkait penggunaan dan peminjaman area garasi.
Danil menambahkan, ada dua kemungkinan yang harus diuji. Jika nantinya ditemukan fakta bahwa kendaraan ditempatkan oleh oknum karyawan atau pihak luar tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari manajemen, maka pertanggungjawaban pidana harus difokuskan dan diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut secara pribadi.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat pihak internal perusahaan yang mengetahui asal-usul kendaraan tersebut diduga hasil curian namun dengan sengaja tetap menyimpan, menyembunyikan, atau menguasainya, maka fakta tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ingatkan Prosedur Penggeledahan Harus Sesuai KUHAP
Karena lokasi penemuan kendaraan berada di area perusahaan yang bersifat privat dan tertutup, JONG JAVA juga memberikan catatan kritis terkait aspek formil penegakan hukum. Seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan SOP yang berlaku.
Setiap tindakan hukum di area privat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, seperti surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Demikian pula, setiap barang yang diamankan harus dituangkan secara rinci dalam administrasi penyitaan dan Berita Acara Penyitaan agar proses pembuktian di pengadilan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak cacat formil.
Menurut JONG JAVA, ketegasan aparat dalam mengungkap tindak pidana harus berjalan beriringan dan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang diperiksa, termasuk hak perusahaan.
Kawal Kasus Hingga Tuntas, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Di akhir pernyataannya, JONG JAVA menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mendukung Kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti material dan fakta hukum yang terverifikasi, bukan berdasarkan asumsi liar, desas-desus, atau tekanan opini publik di media sosial.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence terhadap PT. MJB maupun individu-individu yang terkait dengan perkara tersebut sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu kepada pihak perusahaan PT. MJB, JONG JAVA mendorong agar bersikap kooperatif dan proaktif dengan memberikan akses terhadap rekaman CCTV, dokumen-dokumen pendukung, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik secara terbuka.
Langkah kooperatif tersebut dinilai sangat penting bukan hanya untuk membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap perkara secara terang benderang, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai posisi hukum perusahaan itu sendiri, apabila memang terbukti tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban dari penyidik bukan lagi sekadar “mengapa enam mobil diduga hasil curian berada di garasi PT. MJB?”, melainkan pertanyaan yang lebih mendalam yaitu “siapa yang memasukkan kendaraan tersebut, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang memberikan akses masuk, dan apakah terdapat unsur kesengajaan di balik keberadaan kendaraan tersebut?”
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itulah yang nantinya akan menjadi penentu arah dan konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini.















