Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahDPR RIGalian CHukum

Terbengkalai Lebih Setahun, 5,96 Hektare Lahan Perhutani Pemalang Bekas Tambang Galian C CV Wiwit Kular Sukses Dibiarkan Rusak Tanpa Reklamasi, Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Bakti Lubis, S.H., M.H.: Termasuk Tindak Pidana

7
×

Terbengkalai Lebih Setahun, 5,96 Hektare Lahan Perhutani Pemalang Bekas Tambang Galian C CV Wiwit Kular Sukses Dibiarkan Rusak Tanpa Reklamasi, Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Bakti Lubis, S.H., M.H.: Termasuk Tindak Pidana

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terluka.

Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.

Example 300x600

Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, Bakti Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar formalitas.

“Persoalan reklamasi adalah kewajiban mutlak setiap korporasi maupun perorangan pascatambang. Jika terjadi pembiaran, secara otomatis masuk ranah hukum pidana beserta pidana denda bagi penanggung jawab usaha,” tegas Bakti, Sabtu (29/8/2026).

Bakti menambahkan, sesuai Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan dikategorikan sebagai kejahatan.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis segera bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Prinsipnya, kejahatan lingkungan bukan delik aduan. Tanpa aduan masyarakat pun, aparat hukum wajib melakukan tindakan hukum. Kami mendorong kepolisian dan instansi lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan secara transparan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, IUP kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Menanggapi hal tersebut, Nurkholes menyatakan proses penataan lahan reklamasi masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Aktivitas penataan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, dan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *