PEMALANG, Publikatodays.Com – Upaya mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak di Kabupaten Pemalang mulai menemukan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang secara resmi menggelar sosialisasi rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah modern di Aula Balai Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (28/8/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal yang krusial dalam rencana pemanfaatan lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, tepatnya di Petak 150A dengan luasan sekitar 4 hektare. Rencana strategis ini mendapatkan dukungan penuh dan sambutan positif dari Pemerintah Kecamatan Pemalang.
Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh program pengelolaan sampah terpadu ini. Ia menilai kehadiran TPA modern di Desa Surajaya adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.
“Pemerintah Kecamatan Pemalang mendukung penuh program ini. Kami berharap dengan dimulainya langkah ini, permasalahan sampah di Kabupaten Pemalang dapat segera teratasi secara mendasar dan berkelanjutan,” ujar Prasetyo usai acara sosialisasi.
Acara yang berlangsung dengan khidmat dan kondusif itu turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Tampak hadir Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, perwakilan dari Koramil 01/Pemalang, jajaran manajemen Perum Perhutani KPH Pemalang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surajaya, para Ketua RT dan RW, Karang Taruna, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Desa. Kepala Desa Surajaya, Wasno, mengungkapkan bahwa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang telah digelar sebelumnya, seluruh warga pada prinsipnya telah menyepakati rencana penyiapan lokasi tersebut sebagai tempat penampungan residu akhir sampah.
“Musdes berjalan lancar dan kondusif. Alhamdulillah semua sepakat. Untuk lokasi pengolahan sampah yang disiapkan ini berjarak sekitar 1,5 kilometer dari jalan utama Dukuh Slarang, sehingga relatif aman dan tidak terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Ahmady, menjelaskan secara teknis bahwa TPA yang akan dibangun nantinya tidak lagi menggunakan sistem open dumping yang selama ini menjadi sumber pencemaran. Melainkan akan menerapkan sistem modern yakni controlled landfill.
Menurutnya, metode controlled landfill merupakan sistem pengelolaan sampah terkontrol yang akan mengolah residu sampah secara terukur, dilengkapi dengan pelapisan dasar, pengelolaan air lindi (leachate), dan pengelolaan gas metan, sehingga dapat meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan, tanah, dan air di sekitar lokasi.
Kendati demikian, Ahmady menekankan bahwa pembangunan fisik belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih harus melalui tahapan prosedur yang panjang dan ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini Pemerintah Daerah baru memasuki tahap awal administrasi, yakni mengajukan permohonan izin penggunaan kawasan hutan kepada pihak berwenang di pemerintah pusat. Semua harus sesuai legalitas,” pungkasnya.
Melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan DLH, Perhutani, Forkopimcam, dan Pemerintah Desa ini, DLH Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk memastikan seluruh proses perencanaan hingga pembangunan TPA modern di Surajaya berjalan sesuai dengan regulasi perizinan, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, serta tetap mengedepankan dan menampung aspirasi masyarakat setempat.















