Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Sungai Diduga Dipersempit Developer Glori, Udin Pelor: Kalau Terus Dilakukan, Kami Demo!

51
×

Sungai Diduga Dipersempit Developer Glori, Udin Pelor: Kalau Terus Dilakukan, Kami Demo!

Share this article

Batam, publikatodays.com— Dugaan penimbunan kawasan sungai dan mangrove di belakang Perumahan Glori, Sekupang, Batam, menuai sorotan keras dari Arba Udin alias Udin Pelor, Ketua LPM Tanjung Riau.

Udin Pelor meminta Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan tersebut telah memiliki izin dan tidak mengganggu fungsi sungai maupun lingkungan di sekitarnya.

Example 300x600

Menurutnya, sungai merupakan saluran air yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, badan atau aliran sungai tidak boleh dipersempit hanya untuk kepentingan pembangunan.

«“Kalau merugikan masyarakat, mohon dikembalikan seperti semula. Jangan dipersempit aliran sungai. Aliran sungai itu tempat salur air masyarakat,” tegas Arba udin alias Udin Pelor.»

 

Ia juga menyayangkan adanya dugaan penggunaan batang kayu mangrove sebagai dinding penahan material timbunan di lokasi tersebut.

«“Sangat disayangkan penimbunan dan pemakaian batang kayu mangrove yang dilakukan pihak developer Glori di lokasi mereka, hingga membuat sungai tempat saluran air akan menyempit,” ujarnya.»

Menurut Udin Pelor, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kepentingan masyarakat dan fungsi lingkungan.

Ia mengingatkan, jika aliran sungai terus dipersempit, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika hujan deras dan debit air meningkat. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas aliran air dan meningkatkan risiko genangan apabila sistem drainase dan sungai tidak mampu menampung limpasan.

«“Kalau terus dipersempit aliran sungai, kita akan demo,” tegasnya.»

Udin Pelor meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pembangunan perumahan, tetapi juga memeriksa status lahan, batas badan sungai, dokumen perizinan, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.

«“Cek izinnya, cek batas lahannya, cek sungainya, dan cek dari mana kayu mangrove itu diperoleh. Kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan,” katanya.»

Dugaan penimbunan badan sungai juga perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan dan pengelolaan sungai serta pentingnya menjaga fungsi sungai.

Selain itu, aspek lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan aturan pelaksananya.

Apabila batang kayu yang digunakan benar merupakan kayu mangrove, asal-usul dan legalitas pemanfaatannya juga perlu diverifikasi. Pemerintah perlu memastikan apakah material tersebut berasal dari sumber yang sah atau justru berasal dari vegetasi mangrove yang ditebang tanpa dasar hukum.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan aktivitas penimbunan di belakang Perumahan Glori. Dalam video tersebut terlihat material timbunan berada di kawasan yang disebut warga sebagai area sungai dan mangrove. Sejumlah batang kayu yang disebut sebagai kayu bakau tampak digunakan sebagai bagian dari dinding penahan timbunan.

Seorang warga dalam video tersebut turut menyampaikan keprihatinannya.

«“Sangat menyayangkan adanya penimbunan sungai ini, apalagi ada bahan bakau. Kalau masyarakat kecil, pasti cepat diproses hukum,” ujar warga tersebut.»

Warga juga meminta Pemerintah Kota Batam segera mengambil tindakan.

«“Segera ambil tindakan, Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota,” tegasnya.»

Bagi Udin Pelor, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dengan memastikan sungai tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Ia meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat atau mengganggu fungsi sungai, kondisi tersebut dikembalikan seperti semula.

«“Jangan sampai pembangunan mengorbankan sungai masyarakat. Kalau memang merugikan masyarakat, kembalikan seperti semula. Jangan karena kepentingan pembangunan, aliran air masyarakat dipersempit,” tegas Udin Pelor.»

Ia juga meminta penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Masyarakat kecil jangan hanya cepat ditindak ketika melakukan kesalahan. Kalau ada kegiatan pembangunan yang diduga melanggar aturan, juga harus diperiksa. Hukum harus berlaku sama,” ujarnya.

Kini pemerintah dan instansi berwenang dituntut memberikan kejelasan: apakah penimbunan tersebut memiliki izin, apakah badan atau aliran sungai mengalami penyempitan, bagaimana status kawasan tersebut, serta dari mana asal kayu yang digunakan sebagai penahan timbunan.

Udin Pelor menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

“Kami bukan anti-pembangunan. Silakan membangun, tetapi jangan mengorbankan sungai dan masyarakat. Kalau terbukti merugikan, kembalikan seperti semula,” pungkasnya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *