BERAU _ PUBLIKATODAYS— Kesabaran masyarakat Jl. Mantaruning RT 15, Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, akhirnya pecah. Rabu (2/9/2026) sore, sejumlah warga mendatangi lokasi aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT Berau Coal untuk menyampaikan langsung keresahan yang selama ini mereka rasakan.
Namun, kedatangan warga justru dihadang aparat sehingga aspirasi masyarakat tidak dapat disampaikan secara langsung di lokasi aktivitas pertambangan.
Persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar keluhan biasa. Warga menyebut aktivitas pertambangan berada hanya sekitar ±200 meter dari permukiman. Jarak yang sangat dekat tersebut membuat masyarakat mempertanyakan serius aspek keselamatan, kenyamanan, hingga dampak lingkungan yang mereka tanggung setiap hari.
Keluhan paling keras berkaitan dengan aktivitas blasting. Warga mengaku merasakan getaran yang ditimbulkan peledakan dan menyebut dampaknya mulai terlihat pada kondisi bangunan rumah, termasuk dugaan keretakan.
Jika benar terdapat rumah warga yang mengalami kerusakan akibat getaran blasting, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal terganggunya kenyamanan. Keselamatan warga dan tanggung jawab perusahaan harus menjadi perhatian utama.
Belum selesai dengan persoalan getaran, masyarakat juga harus berhadapan dengan debu dari aktivitas pertambangan yang disebut mengganggu lingkungan permukiman.
Perusahaan Jangan Hanya Bicara Operasional
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana perusahaan memastikan aktivitas pertambangan tidak mengorbankan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional?
Perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan bahwa aktivitasnya memiliki izin. Legalitas operasi tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan masyarakat sekitar terlindungi dari dampak kegiatan pertambangan.
Apalagi ketika aktivitas disebut berlangsung sangat dekat dengan permukiman.
Kalau jaraknya hanya sekitar 200 meter, siapa yang menjamin rumah warga aman dari getaran blasting? Siapa yang bertanggung jawab jika keretakan bangunan semakin parah? Dan siapa yang memastikan debu tambang tidak membahayakan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh perusahaan, bukan justru membiarkan masyarakat berhadapan dengan situasi yang membuat mereka merasa tidak didengar.
Warga Butuh Jawaban, Bukan Sekadar Penjelasan
Pemerintah daerah, instansi teknis, serta pihak perusahaan perlu turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan.
Kondisi rumah warga yang mengalami keretakan harus didata dan diperiksa secara teknis. Aktivitas blasting juga perlu dievaluasi, termasuk pengukuran getaran dan dampaknya terhadap bangunan di sekitar lokasi.
Begitu pula persoalan debu. Jangan sampai keluhan masyarakat baru dianggap penting setelah dampaknya semakin luas.
Yang lebih penting, jangan biarkan masyarakat berada dalam posisi harus menerima seluruh risiko hanya karena aktivitas pertambangan berada di wilayah berizin.
Warga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan lingkungan tempat tinggal yang layak.
PT Berau Coal Harus Berani Buka Data
PT Berau Coal juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai aktivitas tambang yang berada dekat dengan permukiman tersebut.
Apakah jarak ±200 meter itu memang sesuai dengan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan? Bagaimana standar pengamanan blasting? Berapa tingkat getaran yang tercatat setiap kali peledakan? Bagaimana mekanisme perusahaan menangani rumah warga yang mengalami keretakan? Dan apa langkah konkret untuk mengendalikan debu?
Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami kegiatan perusahaan, sementara perusahaan tidak menunjukkan pemahaman yang sama terhadap penderitaan masyarakat.
Kedatangan warga ke lokasi pada Rabu sore seharusnya menjadi alarm keras bagi perusahaan dan pemerintah.
Sebab ketika masyarakat sudah turun langsung menyampaikan keresahan, artinya ruang kesabaran mereka semakin sempit.
Pertanyaannya sekarang sederhana: sampai kapan warga Jl. Mantaruning harus hidup berdampingan dengan getaran blasting, debu, dan kekhawatiran rumah mereka sendiri mengalami kerusakan?
Jika perusahaan menganggap seluruh kegiatan telah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jangan hanya mengatakan aman—tunjukkan data, hasil pengukuran, dan tanggung jawab nyata di lapangan.
“Rds*















