Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Cut and Fill Skala Besar di Lahan Yayasan Keluarga Halim Batam Disorot, Masih Berstatus Peruntukan Pemakaman? BP Batam Diminta Turun ke Lokasi

8
×

Cut and Fill Skala Besar di Lahan Yayasan Keluarga Halim Batam Disorot, Masih Berstatus Peruntukan Pemakaman? BP Batam Diminta Turun ke Lokasi

Share this article

Batam, publikatodsys.com— Aktivitas cut and fill berskala besar di lahan yang disebut milik Yayasan Keluarga Halim Batam, di Jalan Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.

Pemantauan awak media pada Rabu (16/9/2026) menemukan adanya aktivitas pemotongan dan pematangan lahan menggunakan alat berat. Namun, di tengah pekerjaan tersebut, belum terlihat informasi terbuka yang menjelaskan secara jelas tujuan kegiatan maupun rencana pembangunan di atas lahan tersebut.

Example 300x600

Perhatian semakin tertuju pada status lahan karena di lokasi masih terpampang sebuah papan bertuliskan:

“TANAH INI MILIK YAYASAN KELUARGA HALIM BATAM!!!”

Pada bagian bawah papan tercantum keterangan:

“PERUNTUKAN PEMAKAMAN DENGAN IZIN SK GUBERNUR NOMOR: 156/1B.6/DPMPTSP/IX/2022 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SELUAS 4.31 Ha.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada papan lokasi, lahan seluas sekitar 4,31 hektare itu disebut memiliki peruntukan pemakaman.

Namun, kondisi aktual yang terlihat di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan pemotongan dan pematangan tanah dalam skala cukup besar.

Aktivitas Berjalan, Informasi Kegiatan Belum Terlihat Jelas

Saat melakukan pemantauan, awak media melihat alat berat melakukan pekerjaan pemotongan lahan.

Meski demikian, tidak terlihat papan proyek atau papan informasi yang menerangkan secara jelas nama kegiatan, tujuan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, luas area yang dikerjakan, maupun dasar persetujuan atau dokumen yang menjadi landasan kegiatan cut and fill tersebut.

Tidak terlihat pula petugas di lokasi yang dapat memberikan penjelasan ketika awak media melakukan pemantauan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang maupun pemilik atau pengelola lahan.

Jika lahan tersebut masih berstatus sebagai lahan dengan peruntukan pemakaman, maka perlu dijelaskan untuk kepentingan apa aktivitas cut and fill berskala besar tersebut dilakukan.

Sebaliknya, apabila telah terjadi perubahan peruntukan atau rencana pemanfaatan lahan, perlu dipastikan kapan perubahan tersebut ditetapkan serta apa dasar dokumen resminya.

Jangan Sampai Aktivitas Lapangan Lebih Cepat daripada Kejelasan Administrasi

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan alat berat di lokasi.

Hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung di lapangan dengan peruntukan lahan serta dokumen pemanfaatan lahan yang berlaku.

Terlebih, papan yang menyatakan lahan tersebut diperuntukkan sebagai pemakaman masih terpampang di lokasi.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan pematangan lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan yang telah mendapatkan persetujuan atau berkaitan dengan rencana pemanfaatan lain.

Pengecekan lapangan juga penting untuk mencocokkan kondisi aktual dengan data administrasi, tata ruang, serta persetujuan pemanfaatan lahan yang tercatat pada instansi berwenang.

BP Batam Diminta Turun Langsung

Atas kondisi tersebut, BP Batam diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar status dan pemanfaatan lahan tidak hanya dilihat berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi faktual yang sedang berlangsung.

Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain:

  1. Apa peruntukan lahan seluas sekitar 4,31 hektare tersebut saat ini?
  2. Apakah peruntukan sebagai pemakaman sebagaimana tercantum pada papan lokasi masih berlaku?
  3. Apakah pernah terdapat perubahan peruntukan atau pemanfaatan lahan?
  4. Apa dasar dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan cut and fill?
  5. Cut and fill tersebut dipersiapkan untuk pembangunan atau pemanfaatan apa?
  6. Apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan tata ruang dan persetujuan pemanfaatan lahan yang berlaku?
  7. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pematangan lahan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi terkait status lahan maupun kegiatan yang sedang berlangsung.

Disebut Ada Rencana Pembangunan Rumah dan Bangunan Usaha

Sebelumnya, informasi yang diperoleh di sekitar lokasi menyebut adanya rencana pembangunan rumah maupun bangunan usaha di kawasan tersebut.

Kini, aktivitas cut and fill terlihat berlangsung dalam skala cukup besar.

Rangkaian informasi dan kondisi lapangan tersebut membuat status pemanfaatan lahan perlu diperjelas, terutama karena papan yang menyatakan “PERUNTUKAN PEMAKAMAN” masih berdiri di lokasi.

Apabila memang telah terjadi perubahan pemanfaatan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut beserta dokumen resmi yang mendasarinya.

Sebaliknya, apabila peruntukan pemakaman masih berlaku, perlu dijelaskan hubungan kegiatan pemotongan dan pematangan lahan dengan peruntukan tersebut.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

Aktivitas cut and fill tanpa informasi yang mudah terlihat mengenai tujuan dan dasar kegiatannya berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, klarifikasi dari BP Batam maupun pihak Yayasan Keluarga Halim Batam menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status lahan, peruntukan, kegiatan pematangan lahan, serta rencana pemanfaatannya.

Awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Hingga adanya pemeriksaan dan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun perubahan fungsi lahan secara ilegal.

Namun, terdapat satu pertanyaan utama yang perlu dijawab:

Mengapa lahan yang pada papan lokasinya masih disebut sebagai lahan dengan peruntukan pemakaman seluas sekitar 4,31 hektare kini terlihat mengalami aktivitas cut and fill berskala besar, sementara tujuan dan dasar pemanfaatan kegiatan tersebut belum terlihat jelas di lapangan?

Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung dan keterbukaan informasi dari pihak yang berwenang.

BP Batam diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan, dokumen pemanfaatan lahan, tata ruang, serta peruntukan yang berlaku.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *