JAKARTA, PublikaTodays.com — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali masuk dalam pusaran perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Terbaru, Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026), sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).
Catatan tersebut membuat perjalanan hukum Fahd menjadi sorotan. Sebelumnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Lima tahun kemudian, pada 2017, namanya kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Kini, pada 2026, perkara ketiga kembali membawanya ke KPK.
Tiga perkara, satu pertanyaan besar: apakah efek jera benar-benar bekerja?
Kembali tersangkanya seseorang yang sebelumnya telah berhadapan dengan proses hukum menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan daya cegah hukuman terhadap pelaku yang kembali tersangkut perkara.
Pertanyaan itu bukan semata-mata tentang Fahd, tetapi juga tentang sistem penegakan hukum: apakah hukuman, pemulihan aset, pembatasan hak tertentu, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan setelah seseorang menjalani pidana sudah cukup memberikan efek pencegahan?
KPK sendiri menyebut status Fahd sebagai residivis dalam perkara korupsi dapat menjadi pertimbangan dalam pemberatan pidana apabila nantinya terbukti bersalah dalam perkara terbaru.
Namun, status tersangka tetap bukan vonis. Pembuktian perkara ketiga ini harus dilakukan melalui proses hukum hingga pengadilan memperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.
Rekam perkara Fahd A Rafiq
Pertama, perkara suap DPID.
Pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia kemudian ditahan KPK.
Kedua, perkara pengadaan Al-Quran.
Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Al-Quran dan pengembangan perkara suap anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. KPK ketika itu menyatakan Fahd diduga menerima uang terkait perkara tersebut.
Ketiga, dugaan suap pengurusan HGB Bogor.
Pada September 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, berdasarkan laporan sejumlah media mengenai penetapan tersangka tersebut.
Jangan sampai hukuman hanya menjadi jeda sebelum perkara berikutnya
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menangkap tersangka. Penegakan hukum juga dituntut memastikan proses pembuktian berjalan transparan, aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan apabila terbukti, serta hukuman yang dijatuhkan pengadilan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan keadaan perkara.
KPK dalam sejumlah materi pemberantasan korupsi juga menempatkan pemulihan aset dan efektivitas eksekusi sebagai bagian penting dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, perkara Fahd A Rafiq menjadi ujian bukan hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi sistem pemberantasan korupsi: sejauh mana hukum mampu mencegah seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi untuk kembali berhadapan dengan kasus serupa.
Proses hukum dan pembuktian di pengadilan kini menjadi penentu.















