Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPOLRI

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Tiga Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar

34
×

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Tiga Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Diperkirakan Rp30 Miliar

Share this article

Batam, publikatodays.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar kasus tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.

Tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi menerima informasi mengenai pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Selain tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.

Menurut penyidik, modus yang dilakukan adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran di bidang perdagangan dan pemasukan barang dari luar negeri.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar setiap kegiatan perdagangan dan impor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan perdagangan atau pemasukan barang yang diduga melanggar ketentuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang turut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung.

Polri Untuk Masyarakat.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *