Pemalang , Publikatodays.com — Tahapan penyeleksian bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menuntut ketelitian, kecermatan, dan profesionalitas tinggi dari panitia penyelenggara.
Seluruh dokumen dan persyaratan administratif wajib diverifikasi secara menyeluruh guna meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Ketua Aliansi Pemalang Bersatu, Eky Diantara, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermades), kelalaian dalam mencermati dokumen syarat calon berpotensi memicu perbedaan persepsi hingga polemik di tengah masyarakat.
“Setiap tahapan seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku,” ujar Eky.
Panitia penyelenggara dituntut tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan fisik berkas, tetapi juga memastikan keabsahan serta kesesuaian substansial dengan regulasi yang ditetapkan. Penerapan prinsip kehati-hatian ini krusial agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan diskriminatif.
Di sisi lain, dinamika tengah berkembang di tengah masyarakat Kecamatan Taman terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang disangkakan kepada salah satu bakal calon berinisial S.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat mendesak panitia segera melakukan pengecekan ulang (cross-check) dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Evaluasi terhadap proses penyeleksian ini dihadirkan bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial bersama.
Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib, demokratis, berintegritas, serta memperoleh legitimasi dan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Ke depan, panitia diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, transparansi, dan ketelitian di setiap fase seleksi, sehingga seluruh rangkaian Pilkades serentak dapat berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, S salah satu bakal calon Kepala Desa di wilayah Kecamatan Taman diduga melanggar Perda, lantaran yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun aktif dan menjadi salah satu karyawan di perusahaan Outsourcing.
Hingga berita ini terbit, awak media terus berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan berita. (Tim AWPB)














