Minahasa Selatan-Publikatodays.com, Ketua Organisasi Masyarakat Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara, Noldy Poluakan, menyampaikan saran terbuka kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Pernyataan ini terkait polemik administrasi ijazah pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya, Noldy Poluakan menegaskan agar keputusan MK tidak merugikan rakyat Indonesia.
“Jika memang MK memutuskan ada bukti cacat administrasi Ijazah terhadap pencalonan Gibran jangan salahkan rakyat Indonesia dengan menganulir Wapres Gibran. Ingat ada jutaan hak politik masyarakat Indonesia yang mendukungnya saat Cawapres yang lalu,” ujar Noldy Poluakan.
Menurutnya, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh secara berjenjang.
“Silahkan MK atau siapapun yang keberatan untuk mengadili, gugat atau upaya hukum apapun jika mereka dalam hal ini KPU, BAWASLU RI dan SK MPR / DPR RI tentang Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran waktu itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak politik rakyat tidak bisa digugurkan secara kolektif.
“Jika mereka terbukti bersalah baru setelah itu gugat dan gugurkan lagi secara hukum jutaan hak politik masyarakat Indonesia orang per orang jangan kolektif pendukung Wapres Gibran. Jika terbukti salah baru mungkin setelah itu pemilihan kembali melalui mekanisme yang ada,” ucapnya.
Noldy menegaskan, jabatan Wapres Gibran adalah mandat rakyat.
“Tidak semudah dan segampang itu untuk mengeliminasi hak politik jutaan warga Indonesia pendukungnya Wapres Gibran karena beliau jadi Wapres atas mandat dan kepercayaan masyarakat bukan maunya sendiri Pak Wapres,” tungkasnya.
Di akhir pernyataan, Noldy memberikan penegasan dan himbauan kepada masyarakat.
“Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka SAH secara Konstitusi, Harga Mati,” tegasnya.
“Kami menyarankan agar semua masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Sulawesi Utara tetap mendukung penuh semua program Presiden dan Wakil Presiden kita yaitu Prabowo Gibran. Jangan melakukan perbuatan melawan hukum karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutup Noldy Poluakan.
JS














