Batam,publikatodays.com— Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal lintas provinsi melalui jalur laut dari Batam menuju Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dalam penindakan di perairan Tanjung Riau, Kota Batam, petugas menyita sekitar 60 karton minuman beralkohol merek Carlsberg yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut turut diamankan.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum saat patroli pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.20 WIB.
Petugas menghentikan sebuah speedboat kayu berwarna oranye bernama DOA IBU yang menggunakan mesin tempel Yamaha berkekuatan 1×50 PK.
“Dari hasil penghentian dan pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa minuman beralkohol merek Carlsberg sebanyak 30 bal atau berkisar 60 karton. Saat diperiksa, pengangkutan tersebut sama sekali tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dokumen kepabeanan, maupun pita cukai resmi,” kata Ade Mulyana saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengangkutan mikol tersebut.
Mereka masing-masing Ardil Wahyudi (26), yang bertindak sebagai nakhoda speedboat; Arbain (45), sebagai anak buah kapal (ABK); serta Boy Daniar (59), yang diduga mengendalikan dan mengurus muatan barang.
“Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku sudah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepri. Penyidik saat ini fokus melakukan pendalaman guna membongkar asal-usul barang serta memburu pemilik utama minuman beralkohol tersebut,” ujar Ade.
Asal-usul Barang dan Pemilik Utama Masih Didalami
Pengungkapan ini menyisakan sejumlah hal yang masih harus ditelusuri penyidik, terutama terkait asal-usul minuman beralkohol, pihak yang memasok barang, hingga siapa yang diduga menjadi pemilik utama muatan tersebut.
Penindakan terhadap nakhoda, ABK, dan pengurus muatan menjadi bagian dari proses hukum. Namun, pengembangan perkara juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi mikol yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 219 ayat (1) juncto Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan memburu pihak yang diduga menjadi pemilik utama muatan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














