BERAU, KALIMANTAN TIMUR – PUBLIKATODAYS — Persoalan tapal batas Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur belum selesai. Setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Oktober 2026 di Balikpapan, belum menghasilkan kesepakatan, dan permasalahannya akan di sampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik penyelesain Tapal Batas di kalimantan timur.
Aliansi Masyarakan Pejuang Tapal Batas Berau (Bastian) menilai kesepakan dan sikap Gubernur Kaltim untuk menggeser masalah ini ke MENDAGRI adalah kebijakan yang dinilai sangat kerdil dan seolah olah Lepas Tanggung Jawab, semestinya sebelum masah ini disampaikan kemendagri harusnya sudah clear and clen dengan kata lain sudah ada hasil kesepakatan dari kedua belah pihak antara berau dan kutim, sehingga Mentri dalam Negeri dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tapal Batas Berau dan Kutim.
perlu juga di ketahui publik terkhusus Pengambil kebijakan di berau dan Masyarakat berau bahwa, pertemuan mediasi dibalikpapan tekanan dari Provinsi Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Timur menginginkan Tapal Batas tersebut harus sesuai dengan Bentang Garis Batas sebagaimana yang tertuang Dalam RTRW Kalimantan Timur Tahun 2023, hal ini lah sehingga bupati berau tidak sepakat dikarenakan jika berpatokan pada RTRW tersebut kabupaten berau akan sangat di rugikan dan berpotensi kabupaten berau kehilangan wilayah ratusan ribu hektar.
kini tekanan terhadap DPRD Kaltim semakin menguat. Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) bersama Aliansi Masyarakat Pejuang Tapal Batas (AMPTB) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan tapal batas tidak boleh berhenti pada meja mediasi tanpa kepastian penyelesaian.
Dalam surat bernomor 001/KPMKB&TB/X/2026, tertanggal 19 Oktober 2026, kedua organisasi meminta DPRD Kaltim memfasilitasi forum pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat Berau dan Kutim.
Mediasi Belum Menyelesaikan Persoalan, DPRD Kaltim Didesak Bertindak
KPMKB dan AMPTB menyoroti hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemprov Kaltim di Balikpapan. Dalam surat tersebut, terdapat lima poin hasil pertemuan, yang intinya kabupaten berau tidak sepakat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika mediasi belum menghasilkan kesepakatan, mekanisme apa yang akan ditempuh agar persoalan tapal batas tidak terus berlarut-larut?
Pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim dituntut memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung transparan, berbasis data, serta memberikan ruang yang setara bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti.
Tawaran penggunaan peta RTRW Provinsi Kaltim sebagai dasar batas wilayah menjadi salah satu titik krusial dalam polemik ini.
Dalam suratnya, KPMKB dan AMPTB menegaskan perlunya pembahasan menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka meminta agar persoalan tapal batas tidak hanya dilihat dari hasil pemaparan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lapangan dan dokumen resmi yang relevan.
Perlu ditegaskan, peta RTRW merupakan instrumen penataan ruang, sedangkan penetapan batas administrasi daerah harus merujuk pada ketentuan hukum dan mekanisme penegasan batas yang berlaku. Karena itu, status dan kedudukan peta yang dipersoalkan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum penggunaannya dalam proses penyelesaian batas Berau–Kutim.
Jangan sampai perbedaan tafsir terhadap dokumen dan peta justru memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat di wilayah yang terdampak.
Permohonan RDP ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasannya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kaltim diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika dua pemerintah kabupaten berbeda pandangan mengenai batas wilayah. Forum dengar pendapat diperlukan untuk membuka persoalan secara terang, menguji dasar argumentasi setiap pihak, serta mendorong tindak lanjut yang terukur.
KPMKB dan AMPTB meminta agar forum tersebut menghadirkan Gubernur Kaltim, Bupati Berau, Bupati Kutim, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dari kedua kabupaten.
Kehadiran para pihak menjadi penting agar pembahasan tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Setiap klaim harus diuji dengan dokumen, data, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian telah berjalan, apa yang masih menjadi hambatan, dan langkah konkret apa yang akan diambil setelah mediasi belum mencapai kesepakatan.
Dalam surat tersebut, kedua organisasi juga menyinggung kesepakatan agar masing-masing pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang batasnya belum disepakati.
Langkah menjaga situasi tetap kondusif memang penting. Namun, menjaga ketertiban tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian substantif tanpa batas waktu yang jelas.
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPRD Kaltim perlu memastikan adanya tindak lanjut yang terukur, termasuk kejelasan tahapan pembahasan, verifikasi dokumen, serta mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar garis pada peta. Persoalan tapal batas berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan wilayah, serta kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak.
Kini, bola berada di tangan DPRD Kaltim. Apakah permohonan RDP tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, atau kembali menunggu tanpa kepastian jadwal?
Sengketa tapal batas Berau–Kutim membutuhkan lebih dari sekadar mediasi. Yang diperlukan adalah keterbukaan, pembuktian yang dapat diuji, dan langkah penyelesaian yang jelas sesuai hukum.














