Indragiri Hilir, Publikatodays.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diperkirakan mencapai 2 kilogram di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi perhatian. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (25/10), tiga pria diamankan setelah jajaran Polsek Kateman, Polres Inhil, melakukan serangkaian penindakan dan pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua personel Brimob, yakni Brigpol Martin Tampubolon, S.H., dan Bripda Akmal Mountela Siregar disebut turut membantu proses pengungkapan bersama jajaran Polsek Kateman. Senin (26/10/2026)
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Penyelidikan yang awalnya menyasar aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kemudian berkembang hingga mengarah pada penemuan dua kemasan besar berisi kristal putih yang diduga sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tagaraja.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R alias A (40), I alias K (50), dan E alias J (44). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas menelusuri sejumlah petunjuk selama penyelidikan.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kateman memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Agus Tito Tampubolon, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berkoordinasi dengan personel BKO Brimob PT Pulau Sambu untuk mendukung pelaksanaan operasi.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan R alias A. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ukuran berbeda.
Petugas turut menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, gunting, pipet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
R kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan R menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial E alias J. Petugas juga mendapatkan petunjuk mengenai dugaan pembayaran transaksi narkotika melalui rekening bank atas nama I alias K.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pria tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa E berada di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Tito Tampubolon kemudian bergerak menuju lokasi. Dalam perjalanan, polisi menemukan E bersama I yang sedang mengendarai sepeda motor.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski telah mengamankan tiga pria, polisi tidak menghentikan pengembangan. Penyidik terus menggali keterangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain sekaligus mendalami peran masing-masing pihak.
Pengembangan perkara kembali membuahkan hasil pada Minggu sore.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh keterangan dari I mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua bungkus kemasan plastik bertuliskan QING SHAN yang berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk kepentingan penyidikan.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, jumlah barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai kurang lebih 2 kilogram. Namun, jumlah tersebut masih merupakan perkiraan awal yang perlu dipastikan melalui penimbangan dan pemeriksaan laboratorium.
Temuan dua kemasan besar tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar.
Dukungan personel kepolisian menjadi salah satu aspek dalam rangkaian pengungkapan perkara ini.
Dua anggota Brimob, Bripda Akmal Mountela Siregar dan Brigpol Martin Tampubolon, S.H., disebut turut membantu pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut bersama jajaran Polsek Kateman, Polres Inhil.
Keterlibatan personel dalam operasi pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya bersama untuk menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Apresiasi patut diberikan kepada personel yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur. Meski demikian, rincian mengenai kontribusi masing-masing anggota sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian agar pemberitaan tetap akurat.
Bravo untuk personel Brimob dan jajaran Polsek Kateman yang terlibat dalam pengungkapan ini. Keberhasilan penindakan diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang yang diduga sabu, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria yang diamankan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, ketiganya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika. Peran masing-masing pihak tetap harus didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, keterangan para pihak, serta alat bukti lain yang sah.
Penyidik juga perlu menelusuri petunjuk transaksi melalui rekening bank dan memeriksa barang bukti elektronik yang telah diamankan. Pemeriksaan tersebut berpotensi membantu mengidentifikasi hubungan komunikasi, pola transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti yang relevan.
Besarnya perkiraan barang bukti yang ditemukan membuat pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Penyidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada tiga pria yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri asal pasokan, jalur distribusi, dugaan aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam peredaran barang tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan identitas pemasok utama maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Karena itu, penyidik perlu mendalami seluruh petunjuk yang tersedia untuk memastikan apakah perkara ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penindakan terhadap orang yang diduga terlibat di lapangan merupakan langkah penting. Namun, pengungkapan sumber pasokan dan pihak lain yang terbukti berperan juga diperlukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus secara menyeluruh.
Dalam laporan kepolisian, R disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, I dan E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, konstruksi perkara, dan hasil penyidikan.
Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, mengamankan tiga pria, dan menemukan barang bukti yang diperkirakan mencapai 2 kilogram.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Tidak hanya mengungkap siapa yang diduga terlibat dalam peredaran barang tersebut, tetapi juga menelusuri dari mana pasokan berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah terdapat pihak lain yang berperan di belakangnya.
Keberhasilan pengungkapan perkara bukan semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang disita, melainkan juga dari sejauh mana penyidikan mampu mengungkap fakta, memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang sah, dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Dua Personel Brimob Polda Kepri Turut Bantu Pengungkapan Sabu 2 Kilogram di Riau, Tiga Pria Positif Tes Urine














