Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDPR RINasional

Rizal Bawazier Dari Fraksi PKS Ditunjuk Jadi Anggota Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak Di DPR RI

7
×

Rizal Bawazier Dari Fraksi PKS Ditunjuk Jadi Anggota Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak Di DPR RI

Share this article

 

JAKARTA, Publikatodays.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak. Penetapan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.

Example 300x600

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam pengantarnya, Puan menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara pimpinan DPR dengan pimpinan delapan fraksi pada tanggal 20 Juli 2026 lalu.

“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 20 Juli 2026 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Untuk itu kami mohon persetujuan untuk menyetujui Pansus tersebut,” ujar Puan Maharani di hadapan sidang paripurna.

Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak ini beranggotakan total 30 orang anggota DPR RI yang berasal dari delapan fraksi dan lintas komisi. Pembentukan Pansus dengan jumlah besar ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama menjadi pekerjaan rumah legislatif.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, terdapat enam nama yakni Safaruddin, Agus Ambo Djiwa, Sofwan Dedy Ardyanto, Mufti Anam, Musthofa, dan Rieke Dyah Pitaloka. Fraksi Partai Golkar mengutus lima anggotanya yaitu Rikwanto, Benny Utama, Doni Akbar, Samsul Bahri Tiyong, dan Bias Layar.

Fraksi Partai Gerindra menempatkan empat kadernya yakni Mulyadi, Moreno Soeprapto, Adik Sasongko, dan Rahmawati. Sementara Fraksi Partai NasDem juga mengirimkan empat wakilnya yaitu Rudianto Lallo, Shohibul Imam, Muslim Ayub, dan Thoriq Majiddanor.

Dari Fraksi PKB terdapat empat nama yaitu Eka Widodo, Eva Monalisa, Iyeth Bustami, dan Kaisar Abu Hanifah. Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPR RI menunjuk tiga anggota yakni Habib Idrus Salim Aljufri, Rizal Bawazier, dan Saadiah Uluputty. Fraksi PAN diwakili oleh Nasril Bahar dan Abdul Hakim Bafagih, sedangkan Fraksi Partai Demokrat menempatkan Hinca IP Pandjaitan dan Wahyu Sanjaya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS asal Dapil X Jawa Tengah yang meliputi Batang, Pekalongan, dan Pemalang tersebut, Rizal Bawazier, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI, dipercaya masuk dalam Pansus strategi ini. Kehadiran Rizal Bawazier diharapkan dapat memberikan perspektif terkait dunia usaha, perdagangan, dan UMKM yang sangat berkaitan erat dengan objek jaminan benda bergerak.

Setelah daftar nama ditayangkan di layar paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah susunan anggota Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak tersebut dapat disetujui? Setuju,” tanya Puan yang kemudian dijawab setuju secara serentak oleh anggota DPR RI yang hadir.

RUU Jaminan tentang Benda Bergerak sendiri merupakan inisiatif penting untuk menciptakan unifikasi jaminan hukum di Indonesia. Selama ini, pengaturan mengenai jaminan benda bergerak masih berfungsi dan tidak seragam dalam beberapa undang-undang yang berbeda.

Misalnya, ketentuan mengenai gadai masih diatur dalam Pasal 1150 sampai Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan produk hukum lama. Kemudian jaminan fidusia diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sementara sistem resi gudang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Fragmentasi pengaturan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari tumpang tindih mekanisme pendaftaran, perbedaan eksekusi, hingga hukuman bagi pelaku usaha dan lembaga keuangan.

Oleh karena itu, RUU Jaminan Benda Bergerak diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh instrumen jaminan tersebut ke dalam satu payung hukum yang modern, terpadu, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM, serta mendukung iklim investasi yang lebih efektif dan efisien.

Wacana pembentukan RUU ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2020. Pemerintah telah merampungkan naskah akademik dan draf RUU-nya, dan kini RUU tersebut telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Dengan telah disetujuinya susunan Pansus yang di dalamnya terdapat nama Rizal Bawazier dari Fraksi PKS, maka tahapan selanjutnya adalah mendalami antara Pansus DPR RI bersama dengan pemerintah.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *