Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Penadah Kabel Curian Jembatan Dompak Masih Menghirup Udara “Bebas”, Kapolresta Tanjungpinang Bungkam

7
×

Penadah Kabel Curian Jembatan Dompak Masih Menghirup Udara “Bebas”, Kapolresta Tanjungpinang Bungkam

Share this article

 Tannungpinang, publikatodays.com— Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, informasi mengenai pihak yang diduga menjadi tempat penampungan atau pembelian kabel hasil pencurian tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Sebelumnya, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa kasus pencurian kabel Jembatan Dompak mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Example 300x600

Dalam konferensi pers pada 14 Agustus 2026, Farouk menyebut pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku berinisial Mas setelah terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Engku Putri. Saat itu, pelaku disebut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkembangan berikutnya, polisi kembali mengamankan dua orang pelaku di kawasan Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kembali mengamankan dua tersangka lainnya.

Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Honda Mobilio BP 1276 IC yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kabel Jembatan Dompak.

Informasi tersebut menunjukkan adanya dugaan lebih dari satu aksi pencurian dengan pelaku yang berbeda. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mengungkap adanya aliran kabel hasil pencurian yang dijual ke sebuah tempat penampungan besi tua di kawasan Jalan Daeng Kamboja, Kilometer 14, Singgarang.

Nama Pemilik Penampungan Jadi Sorotan

Informasi mengenai tempat penjualan kabel hasil pencurian tersebut kemudian ditelusuri awak media untuk memperoleh keterangan secara berimbang.

Saat awak media mendatangi lokasi penampungan besi tua yang dimaksud, pekerja di lokasi menyampaikan bahwa pemilik penampungan berinisial H sedang pulang kampung karena ada keluarganya yang sakit.

Namun, keberadaan nama H sebagai pemilik tempat yang disebut menjadi lokasi penjualan kabel hasil pencurian menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana proses hukum terhadap pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil pencurian tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena apabila benar terdapat transaksi terhadap kabel hasil pencurian, maka publik tentu berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh mata rantai perkara, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah, apabila berdasarkan hasil penyidikan memang memenuhi unsur pidana.

Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Indra Ranudikarta melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status hukum pihak berinisial H yang disebut sebagai pemilik penampungan besi tua.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp tersebut belum mendapatkan jawaban.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar dan menyangkut fasilitas penerangan di salah satu akses penting Kota Tanjungpinang.

Masyarakat tentu berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Termasuk, apakah pihak yang disebut sebagai tempat penjualan kabel hasil pencurian telah diperiksa, bagaimana status hukumnya, serta apakah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Tanjungpinang terkait status hukum pihak berinisial H tersebut.

PublikaTodays tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *