JAKARTA, publikatodays.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proyek pengadaan Offshore Patrol Vessel (OPV) dan Tender Fregat TNI Angkatan Laut. Desakan ini disampaikan oleh Paijo Parikesit, pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), melalui video berdurasi 4 menit 56 detik yang beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah di sejumlah akun seperti Reel KaraEng Bontolangkasa Ri Sombaopu dan Titok Berita Sejiwa, Paijo menyoroti adanya pola sistematis dalam praktik pengadaan alat utama sistem pertahanan negara (Alutsista) yang diduga melibatkan broker perantara. Salah satu nama yang disebut adalah Jimmy Wijaya, yang dituding menghubungkan vendor asing dengan Kementerian Pertahanan.
> “Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023–2024. Perannya sebagai broker membuat proyek pertahanan strategis berubah menjadi arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta. Mengusut Jimmy Wijaya adalah pintu masuk untuk membongkar praktik kotor dalam pengadaan Alutsista,” ujar Paijo Parikesit, dikutip dari video SSC, Sabtu (27/9/2025).
Dua Proyek Strategis yang Disorot
SSC mengidentifikasi keterlibatan Jimmy Wijaya dalam dua proyek besar pertahanan laut:
1. Proyek OPV 2023–2024
Pembangunan dua kapal Hull 406 dan Hull 411 senilai total Rp 2,16 triliun.
Kontrak telah berjalan sejak 2020, namun progres sempat mandek di angka 35% per Maret 2023.
Kapal baru diluncurkan pada September 2024, yang mengindikasikan keterlambatan dan potensi inefisiensi pembayaran termin.
2. Tender Fregat 2020
Jimmy Wijaya disebut sebagai broker utama yang mengatur jalur lobi, fee, dan pembagian keuntungan di balik keputusan pembelian fregat TNI AL.
Menurut SSC, keterlibatan perantara non-teknis seperti Jimmy Wijaya menimbulkan konflik kepentingan, menggeser orientasi pengadaan dari kepentingan strategis pertahanan ke arah transaksi bisnis beraroma rente.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam analisis SSC, potensi kerugian akibat penyimpangan dalam dua proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Berikut perinciannya:
Biaya modal akibat keterlambatan OPV:
Rp 2,16 triliun × 8% per tahun = Rp 173,1 miliar.
Jika diasumsikan biaya modal 10%, kerugian naik menjadi Rp 216,4 miliar.
Mark-up dan fee broker:
Mark-up konservatif 5–10 persen dari total kontrak Rp 2,16 triliun setara dengan Rp 216 miliar, dengan potensi kerugian ganda akibat bancakan fee.
Kerugian non-moneter:
Turunnya jam patroli laut dan keterlambatan operasional kapal yang berdampak pada kesiapan pertahanan nasional.
Desakan Konkret untuk KPK
Paijo menilai KPK tidak boleh tinggal diam dan mengajukan lima langkah konkret agar pengawasan pengadaan pertahanan tidak sekadar formalitas:
1. Audit forensik seluruh pembayaran proyek OPV dan Fregat; cocokkan bobot progres dengan pencairan termin.
2. Investigasi peran Jimmy Wijaya secara khusus, termasuk aliran fee dan dana broker.
3. Bekukan sementara pembayaran mencurigakan hingga audit tuntas.
4. Blacklist Jimmy Wijaya dan pihak broker lain yang terbukti menerima fee ilegal.
5. Publikasikan kontrak strategis agar transparan dan dapat diawasi publik.
> “Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya tanpa disentuh, maka KPK sedang melegalkan bancakan di sektor pertahanan. Membiarkan broker mengatur Alutsista adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Paijo.
Integritas Sektor Pertahanan Diuji
Desakan SSC dinilai sebagai peringatan serius terhadap lemahnya transparansi dalam proyek strategis nasional. Audit menyeluruh dianggap penting tidak hanya untuk memulihkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga kredibilitas sektor pertahanan yang kerap diselimuti kerahasiaan anggaran.
KPK hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Sementara, publik menanti langkah konkret lembaga antirasuah itu untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap sektor pertahanan tidak berhenti di tataran wacana.
