Batam, publikatodays.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita polisi dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Kota Batam. Rokok-rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung kecil, kios kaki lima, hingga lapak-lapak tidak resmi yang tersebar di organisasi padat penduduk maupun kawasan perdagangan. Harga yang ditawarkan pun jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai legal, sehingga menarik minat konsumen dari berbagai kalangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas tanpa rasa khawatir. Bahkan, sebagian pedagang yang menyebarkan rokok ilegal tersebut relatif lancar dan mudah diperoleh dari distributor tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor bea cukai.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen dan pedagang rokok legal yang taat aturan harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih rendah karena tidak dikenakan pajak dan bea cukai. Dampaknya, pelaku usaha resmi tertekan, sementara praktik ilegal justru tumbuh subur.
Menangapi fenomena tersebut, Bea dan Cukai Batam menyatakan telah menerima berbagai laporan dari masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
“Kalau ada peredaran rokok ilegal, tolong infokan ke kami, pasti kami tindak,” ujar Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyudikan (P2) Bea dan Cukai Batam, melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Muhtadi menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Informasi dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penelusuran, pengawasan, hingga penindakan di lapangan. Bea dan Cukai, lanjutnya, terus melakukan operasi rutin dan penindakan berbasis intelijen untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dengan nilai yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Bea dan Cukai Batam mengimbau para pedagang agar tidak mendapatkan keuntungan sesaat dengan menjual rokok ilegal.
Di sisi lain, masyarakat berharap komitmen penindakan tersebut tidak hanya berhenti pada imbauan, namun benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata dan berkelanjutan. Mengingat Batam merupakan kawasan strategis dengan lalu lintas barang yang tinggi, pengawasan ekstra ketat mutlak diperlukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Bea dan Cukai Batam pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan beredarnya rokok ilegal yang ditemui di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea dan Cukai, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan hukum.
