Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Dugaan Penyelewengan Tanah Wakaf Seluas 3.270 Meter Persegi di Banjarnegara Berujung Laporan Polisi

17
×

Dugaan Penyelewengan Tanah Wakaf Seluas 3.270 Meter Persegi di Banjarnegara Berujung Laporan Polisi

Share this article

BANJARNEGARA, Publikatodays.com – Kasus dugaan penyalahgunaan aset wakaf milik umat menggegerkan warga Banjarnegara. Tanah seluas 3.270 M² yang sebelumnya diikrarkan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umat Islam, kini diduga dialihfungsikan secara melawan hukum oleh oknum internal Yayasan An Nahdla Banjarnegara dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banjarnegara.

 

Example 300x600

Tanah tersebut diketahui merupakan milik keluarga Sri Kasihani. Proses ikrar wakaf telah dilaksanakan secara sah dan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarnegara pada tanggal 27 Juni 2014. Pada saat itu, tanah wakaf tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Hj. Choiriyah selaku Ketua Yayasan An Nahdla Banjarnegara, dengan tujuan peruntukan untuk kemaslahatan umat Islam.

Namun, tujuan mulia dari wakaf tersebut diduga telah diselewengkan. Oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini berinisial DF yang disebut sebagai salah satu anak dari pembina yayasan, bersama suaminya yang berinisial MA.

Modus operandi yang dilakukan DF dan MA, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga dengan melakukan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 923 yang berlokasi di Parakancanggah. Peralihan tersebut dikemas dalam bentuk transaksi jual beli antara Sri Kasihani selaku Wakif (pemberi wakaf) dengan Ali Hanan selaku Pembina Yayasan An Nahdla Banjarnegara sebagai penerima wakaf.

Proses peralihan jual beli tersebut dilakukan melalui Notaris berinisial EPN pada tanggal 18 Juli 2023. Mirisnya, baik Sri Kasihani maupun Ali Hanan diduga tidak mengetahui secara jelas substansi dan isi dari berkas akta notaris yang mereka tanda tangani pada saat itu.

Setelah proses peralihan tersebut berhasil, status kepemilikan sertifikat yang seharusnya tercatat atas nama Yayasan An Nahdla Banjarnegara, diduga justru berubah menjadi atas nama pribadi. Tidak berhenti di situ, tanah yang telah beralih menjadi nama pribadi tersebut kemudian diduga kuat dijadikan sebagai agunan atau jaminan utang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purwokerto dengan nilai fantastis mencapai Rp. 3,5 Miliar oleh DF dan MA.

Atas rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, pihak Wakif akhirnya menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi di Polres Banjarnegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sri Kasihani selaku Wakif melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang Yulianti, S.H., pada hari Senin sore (15/06/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarnegara untuk memberikan keterangan tambahan.

“Wakif tanah ke Yayasan An Nahdla telah memenuhi undangan dari pihak Polres Banjarnegara guna memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah kami layangkan. Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor penerapan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Dr. Endang Yulianti, S.H., usai mendampingi kliennya di Mapolres Banjarnegara.

Lebih lanjut, Dr. Endang Yulianti mengungkapkan bahwa dugaan kejanggalan tidak hanya berhenti pada peralihan sertifikat dan pengagunan di bank. Pihaknya menemukan indikasi adanya modus lain yang dilakukan DF dan MA untuk memuluskan aksinya.

“Dari rangkaian peristiwa tanah wakaf ini, DF dan MA terindikasi juga melakukan modus lain terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen lainnya dengan mengatasnamakan Yayasan An Nahdla. Bahkan, mereka diduga merancang perubahan struktural kepengurusan Yayasan tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa prosedur yang jelas dan benar,” tegas Endang.

Atas dugaan perubahan struktur yayasan yang cacat hukum tersebut, pihaknya mengaku telah mengambil langkah hukum lain.

“Kami telah melakukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perubahan Struktural Yayasan An Nahdla Banjarnegara yang diduga dilakukan secara sepihak oleh DF dan MA,” ungkapnya.

Selain itu, untuk menghilangkan jejak atas dugaan pengagunan tanah wakaf tersebut, DF dan MA diduga tengah melakukan upaya take over perbankan.

“Proses take over perbankan pun sedang mereka lakukan guna menghilangkan jejaknya. Kami sudah melakukan kroscek langsung ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan juga ke Bank Mandiri terkait hal ini,” imbuh Dr. Endang Yulianti.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan tanah wakaf ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Banjarnegara.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *