Batam, publikatodays.com— Dugaan tumpahan batubara di kawasan terumbu karang Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat. Persoalan tersebut kembali dibahas dalam audiensi antara perwakilan masyarakat Pulau Abang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (16/9/2026).
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk mendapatkan kejelasan mengenai kondisi lingkungan laut setelah adanya laporan tongkang bermuatan batubara yang kandas di perairan sekitar Pulau Dedap.
Bagi masyarakat Pulau Abang, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan kapal dan muatannya. Kawasan perairan tersebut juga berkaitan langsung dengan ekosistem laut serta aktivitas masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya perairan.
Karena itu, masyarakat meminta agar penanganan dilakukan secara terukur, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audiensi dihadiri Ketua LPM Kelurahan Pulau Abang Efendi, Ketua HNSI Kelurahan Pulau Abang Joni bersama anggota Azman dan La Madia, Bernard selaku perwakilan HNSI Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris HNSI Kota Batam Jefriyanto, serta Karno yang mewakili Karang Taruna dan pemuda Kelurahan Pulau Abang.
Sementara dari pihak DLH Kota Batam hadir Kabid DLH yang disebut sebagai Pak IP bersama jajaran.
Laporan Masyarakat Mendapat Respons DLH
Ketua LPM Kelurahan Pulau Abang, Efendi, mengapresiasi respons DLH Kota Batam yang menindaklanjuti laporan masyarakat melalui audiensi langsung.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menjelaskan kondisi yang mereka laporkan sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai penanganan dugaan tumpahan batubara di kawasan terumbu karang Pulau Dedap.
“Alhamdulillah, laporan kami kemarin kepada pihak DLH Kota Batam mendapat respons baik. Hari ini kami mendapat undangan audiensi langsung sehingga kami bisa menjelaskan secara detail permasalahan tongkang yang kandas di perairan terumbu karang kampung kami,” ujar Efendi.
Aparat Disebut Telah Melakukan Penyelidikan
Ketua HNSI Kelurahan Pulau Abang, Joni, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait tongkang yang dilaporkan kandas dan dugaan tumpahan batubara di kawasan Pulau Dedap.
Joni menyebut tim yang turun berjumlah sekitar tujuh orang, terdiri dari personel Polda Kepri dan Polsek Galang.
“Kemarin kami juga sudah dikunjungi dari pihak Krimsus Polda Kepri terkait hal ini. Ada tim yang turun melakukan proses lidik ke lokasi tongkang bermuatan batubara yang tumpah di atas terumbu karang Pulau Dedap,” katanya.
Namun, masyarakat menyatakan sampai audiensi berlangsung belum memperoleh informasi mengenai hasil penyelidikan tersebut.
Masyarakat pun memilih menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Mediasi Sudah Dilakukan, Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut
Sekretaris HNSI Kota Batam, Jefriyanto, mengatakan pihaknya terus mendampingi masyarakat, khususnya para nelayan Kelurahan Pulau Abang.
Ia menjelaskan, mediasi pertama antara utusan owner kapal dengan masyarakat Pulau Abang telah digelar pada Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan KSOP Kelas II Senayang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Lurah Pulau Abang, agen atau perwakilan perusahaan, Pos AL Pulau Abang, Polsek Galang, HNSI Kepri, HNSI Pulau Abang, FKKPA Pulau Abang, serta unsur masyarakat dan pemuda.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan agen bernama Amintas disebut menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk itikad baik untuk menerima aspirasi masyarakat.
Pertemuan lanjutan atau mediasi kedua kemudian disebut akan dijadwalkan setelah pihak agen memperoleh arahan dari owner.
Namun, menurut Jefriyanto, hingga saat ini masyarakat belum menerima informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut maupun bentuk tanggung jawab dari pihak owner dan agen.
“Maka dari itu kami akan terus membersamai masyarakat dan mengawal kasus ini,” ujarnya.
HNSI Kepri Minta Barang Bukti Dijaga
Perwakilan HNSI Kepri, Bernard, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendampingi perwakilan masyarakat Pulau Abang melaporkan persoalan tersebut kepada Ditpolairud Polda Kepri pada Kamis (10/9/2026).
Salah satu hal yang diminta adalah preservasi serta pengamanan barang bukti.
Masyarakat meminta agar TB Putra Batang dan Tongkang CSF 2701 tidak dipindahkan, diperbaiki, dibongkar ataupun diubah sebelum proses dokumentasi dan pemeriksaan selesai.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan hukum, masyarakat juga meminta aparat mempertimbangkan langkah pengamanan barang bukti sesuai kewenangan.
Meski demikian, HNSI menegaskan bahwa persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menunggu hasil investigasi aparat penegak hukum. Beliau-beliau lah yang memegang peranan penuh dalam penegakan hukumnya,” tegas Bernard.
Masyarakat Minta Fakta Lingkungan Diuji Secara Ilmiah
Karno, perwakilan Karang Taruna dan pemuda Kelurahan Pulau Abang, menekankan bahwa masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah atau siapa yang harus bertanggung jawab.
Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan kondisi lingkungan melalui pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat berharap DLH Kota Batam dapat berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Kepulauan Riau maupun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai kewenangan dan kebutuhan penanganan.
Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, pemeriksaan ilmiah.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan oleh ahli yang kompeten terhadap kualitas air laut, kondisi terumbu karang, area penyebaran material, serta sedimen dasar laut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Kedua, verifikasi jumlah material.
Masyarakat meminta angka dugaan sekitar 5.000 metrik ton batubara yang disebut dalam laporan dapat diverifikasi menggunakan data resmi.
Verifikasi diharapkan mencakup manifest muatan, jumlah muatan awal, sisa muatan, perkiraan material yang hilang atau tumpah, serta material yang ditemukan di laut.
Dengan demikian, jumlah material yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar perkiraan.
Ketiga, pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kerusakan lingkungan, masyarakat berharap dilakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembersihan material, pemulihan kualitas lingkungan laut, rehabilitasi terumbu karang, pemulihan habitat ikan, pemantauan kualitas air dan sedimen, serta penanganan dampak terhadap aktivitas ekonomi nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH Batam Siapkan Koordinasi dan Ruang Pertemuan
Menanggapi aspirasi masyarakat, Kabid DLH Kota Batam yang disebut sebagai Pak IP menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Sebagai langkah awal, DLH Kota Batam disebut akan menjembatani kemungkinan pertemuan kembali antara pihak owner dan agen kapal dengan perwakilan masyarakat Pulau Abang.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka kembali ruang komunikasi antara para pihak sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, proses penyelidikan aparat dan koordinasi antarinstansi masih berjalan. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai penyebab, tingkat dampak lingkungan, maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan tumpahan batubara tersebut.
Bagi masyarakat Pulau Abang, kepastian bukan hanya diperlukan untuk menjawab persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga untuk memastikan kawasan laut yang menjadi ruang hidup nelayan tetap mendapat perlindungan.
Karena itu, masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dengan menyerahkan proses pembuktian kepada instansi berwenang.
Media masih melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DLH Kota Batam, termasuk Kabid yang disebut sebagai Pak IP, terkait hasil audiensi, langkah pemeriksaan lingkungan, koordinasi dengan instansi terkait, serta rencana pertemuan antara owner, agen kapal dan perwakilan masyarakat Pulau Abang.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi owner kapal, agen/perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan data berdasarkan fakta yang dimiliki.















