Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Cek Tak Bisa Dicairkan, Rekening Disebut Ditutup: Proyek BPKP Rp14,9 Miliar Tinggalkan Tagihan

7
×

Cek Tak Bisa Dicairkan, Rekening Disebut Ditutup: Proyek BPKP Rp14,9 Miliar Tinggalkan Tagihan

Share this article

BEKASI, publikatosays.com— Nilai kontraknya Rp14,94 miliar. Namun, sejumlah pemasok material proyek pembangunan Gedung Arsip BPKP di Jatisampurna mengaku justru menerima cek yang tak bisa dicairkan dari PT Delima Utama. Ketika hendak diuangkan, pihak bank disebut menyatakan rekening perusahaan telah ditutup.

Jika keterangan pemasok dan hasil konfirmasi bank itu terverifikasi, persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran. Ada pertanyaan mendasar: mengapa cek diserahkan ketika rekening penerbitnya disebut sudah tidak dapat digunakan?

Example 300x600

Muslimin mengaku memiliki tagihan Rp700 juta. Widodo Rp420 juta. Ujang, pengurus RW setempat, menyebut dana kas RW sebesar Rp120 juta ikut tersangkut. Total tiga klaim itu mencapai Rp1,24 miliar.

Angka tersebut belum mencakup kerugian toko sembako sekitar proyek yang mengaku belum menerima pembayaran utang barang pekerja sebesar Rp5 juta. Warung nasi di sekitar lokasi juga mengaku dirugikan akibat persoalan pembayaran, meski nilai tagihannya belum diketahui.

Kontrak miliaran rupiah, tetapi pemasok dan pedagang kecil mengaku harus menanggung tagihan yang tak kunjung dibayar.

Pada 16 September 2026, ratusan massa menghentikan paksa pekerjaan proyek. Mereka menuntut PT Delima Utama melunasi kewajibannya dan meminta pimpinan BPKP bertanggung jawab.

Pertemuan pada 14 September antara pihak BPKP dan PT Delima Utama belum menghasilkan nota kesepakatan pembayaran. Kepastian pelunasan pun belum diperoleh para pemasok.

Di sinilah tanggung jawab kontraktor harus diuji. PT Delima Utama perlu menjelaskan siapa yang menerbitkan cek, kapan rekening ditutup, apakah perusahaan mengetahui status rekening saat cek diserahkan, serta dari mana sumber dana untuk melunasi seluruh tagihan.

BPKP juga tak cukup hanya menjadi penonton. Sebagai instansi pemilik proyek, BPKP perlu membuka penjelasan mengenai pengawasan kontrak, status pembayaran kepada kontraktor, dan langkah konkret untuk memastikan persoalan ini diselesaikan.

Siapa yang bertanggung jawab ketika material sudah digunakan, cek tak bisa dicairkan, dan pedagang kecil ikut menanggung utang proyek negara?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban PT Delima Utama dan BPKP. Bukan sekadar janji pertemuan, melainkan kepastian pembayaran yang dapat dibuktikan.

Gedung arsip negara itu dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Namun, bagi para pemasok dan pedagang di sekitarnya, yang tertinggal justru tagihan, cek yang tak bisa diuangkan, dan kepastian yang belum datang.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *