Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Rp540,6 Juta Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polresta Barelang, Ekstasi hingga Vape Etomidate

4
×

Rp540,6 Juta Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polresta Barelang, Ekstasi hingga Vape Etomidate

Share this article

Batam,publikatodays.com— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam kembali menunjukkan hasil. Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis sekitar Rp540,6 juta yang berasal dari 14 laporan polisi sepanjang satu bulan terakhir.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah barang bukti memperoleh ketetapan sesuai tahapan hukum. Dari 14 perkara tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ekstasi, sabu, ganja hingga kartrid vape yang berdasarkan pemeriksaan mengandung etomidate.

Dari keseluruhan perkara, sebanyak 148 pil ekstasi diamankan dalam lima kasus. Selain itu, terdapat 144 kartrid vape yang mengandung etomidate yang juga menjadi bagian dari barang bukti.

Polisi menyebut bentuk dan merek ekstasi yang diamankan cukup beragam. Terkait asal barang tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk sementara, aparat menduga sebagian ekstasi tersebut berasal dari Malaysia.

“Untuk sementara ekstasi dapat diasumsikan dari Malaysia,” ujar Arsyad.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya laboratorium produksi ekstasi di wilayah Batam. Karena itu, asal-usul narkotika serta jalur masuknya masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah pengungkapan kartrid vape berisi etomidate yang melibatkan seorang warga negara Singapura berinisial WSWM.

Pria tersebut diamankan pada 3 September 2026 di Terminal Feri Internasional Harbour Bay, Batam. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 46 kartrid vape yang mengandung etomidate dan diduga disembunyikan pada tubuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pemantauan dan profiling yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam terhadap penumpang yang melintas di terminal internasional tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyelundupan kartrid vape mengandung etomidate. Kasus kemudian ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polresta Barelang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, WSWM mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, polisi belum berhenti pada keterangan tersebut dan masih mendalami tujuan pemasukan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Setelah memenuhi ketentuan hukum, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Polresta Barelang menyatakan pengembangan terhadap sejumlah perkara masih dilakukan, termasuk menelusuri asal barang, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik masuknya narkotika ke wilayah Batam.

Dengan posisi Batam sebagai wilayah perlintasan internasional, pengawasan terhadap arus barang dan penumpang menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika maupun zat berbahaya lainnya ke wilayah Kepulauan Riau.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *