Batam, publikatodays.com- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir mengecam dugaan tindakan perampasan telepon seluler (HP) milik Oki Indra wartawan media strighttimes serta penghapusan video hasil liputan yang diduga dilakukan oknum Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026) siang lalu
Menurut Akhmad Munir, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak semestinya mengalami tindakan berupa perampasan perangkat kerja, terlebih jika sampai terjadi penghapusan terhadap rekaman yang dibuat dalam rangka mendokumentasikan sebuah peristiwa. Ia menegaskan, perangkat seperti HP merupakan salah satu sarana kerja wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Tidak boleh merampas HP saat sedang menunaikan tugas jurnalistik, apalagi menghapus video. Itu kan peristiwa yang sedang diliput oleh wartawan,” tegas Akhmad Munir, saat menghadiri pelantikan pengurus PWI Kepri, Kamis, (17/09/2026)
Akhmad Munir mengatakan, apabila terdapat persoalan atau keberatan terhadap cara wartawan melakukan peliputan di lapangan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindakan terhadap wartawan maupun perangkat kerjanya tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih ketika wartawan telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau ada keberatan atau persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan kemudian HP wartawan dirampas, apalagi rekaman liputannya dihapus. Tugas jurnalistik harus dihormati dan setiap tindakan terhadap wartawan harus memiliki dasar serta prosedur yang jelas,” ujarnya.
Akhmad Munir juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, yang telah membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan sehingga fakta mengenai kejadian sebenarnya dapat diketahui secara jelas.
“Kamu sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri, laporkan,” kata Akhmad Munir.
Ia menambahkan, laporan melalui jalur resmi merupakan langkah yang tepat untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan tindakan oknum anggota kepolisian tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan, persoalan tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di kemudian hari.
Sebelumnya, Ketua IWO Batam Oki Indra, didampingi Wakil Sekretaris Pengurus Pusat IWO Aymar, resmi melaporkan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video hasil liputan saat kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Pelaporan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) di Mabes Polri. Dalam proses pengaduan tersebut, pihak Divisi Propam Polri menyampaikan agar dokumen dan berkas pendukung laporan dilampirkan melalui web pengaduan resmi Divisi Propam Polri.
Langkah tersebut ditempuh Oki untuk meminta agar dugaan tindakan yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oki menegaskan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri merupakan langkah untuk meminta dugaan tindakan oknum tersebut diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Ia tidak ingin persoalan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video liputan berhenti tanpa kejelasan.
“Setiap tindakan yang diduga melampaui kewenangan harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan dan kemudian menjadi preseden buruk bagi wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Oki.
Oki menjelaskan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi penggerebekan. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan.
“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka dan sebuah peristiwa. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.
Meski video tersebut sempat dihapus, Oki menyebut rekaman hasil liputannya masih tersimpan di folder sampah pada perangkat sehingga dapat dipulihkan kembali.
Menurut Oki, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai satu unit HP, melainkan menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Ketika wartawan melakukan peliputan terhadap sebuah peristiwa di ruang terbuka, dokumentasi yang dihasilkan merupakan bagian dari proses jurnalistik dan dapat menjadi bahan informasi bagi publik. Karena itu, menurut Oki, setiap tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang jelas.
Oki berharap laporan yang telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri dapat diproses secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai dugaan tindakan yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.















