19 Tahun Mengabdi di SMA Negeri 3 Tebing Tinggi kep meranti, Sahrudin Merasa Teraniaya: Gaji Tinggal Rp1 Juta, Kerja Rangkap dari Penjaga hingga Kebersihan, Status P3K Tak Jelas

Meranti, publikatodays.com – Nasib memprihatinkan dialami Sahrudin, seorang penjaga sekolah di SMA Negeri 3 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia mengaku telah mengabdi sejak tahun 2006 hingga saat ini, namun belum mendapatkan kejelasan status maupun perhatian yang layak dari pihak sekolah.

Selama hampir dua dekade bekerja, Sahrudin menyampaikan bahwa dirinya menjalankan berbagai tugas berat tanpa batas waktu kerja yang jelas. Ia tidak hanya bertugas sebagai penjaga keamanan sekolah, tetapi juga merangkap sebagai petugas kebersihan, mulai dari memotong rumput, membersihkan sampah, hingga merawat lingkungan sekolah secara keseluruhan.

 

Ironisnya, beban kerja yang disebutnya seperti “kerja rodi” itu tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 dirinya sempat menerima gaji sebesar Rp2.100.000. Namun saat ini, justru mengalami penurunan drastis menjadi sekitar Rp1.000.000 per bulan.

 

“Kerja 24 jam, tidak ada hari libur. Semua dikerjakan sendiri, dari jaga malam sampai bersihkan sekolah. Tapi gaji malah turun,” keluh Sahrudin.

 

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan tidak adanya kejelasan terkait status kepegawaiannya, khususnya dalam hal pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait hal tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perhatian terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pendidikan, terutama di daerah. Minimnya perlindungan, ketidakjelasan status, serta penurunan kesejahteraan menjadi persoalan serius yang seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kecamatan Tebing Tinggi serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan Sahrudin. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan keterbukaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *