Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Tiga WN Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Narkotika di PN Tanjungpinang

16
×

Tiga WN Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Narkotika di PN Tanjungpinang

Share this article

Tanjungpinang, publikatodays.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara Malaysia yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah besar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Penjahat ketiga tersebut masing-masing Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli Als Joey Bin Kerneni, dan Dahlia Binti Rofie (Alm). Perkara ini disajikan secara splitsing atau pengajuan perkara pidana.

Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para pelaku terbukti secara sah dan berjanji melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300x600

Kronologi Penyelundupan
Berdasarkan fakta konferensi, perbuatan para penipu bermula pada 1 Juli 2025, saat Muhammad Khairul Bin Shawal menghubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan Als Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia, disertai uang perjalanan sebesar Rp5 juta. Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan disimpan di celana dalam.

Keesokan harinya, mereka berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di sebuah hotel. Pada tanggal 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa lain, Zulkifli Als Joey Bin Kerneni. Tak lama berselang, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Barang Bukti Ribuan Gram Sabu
Dari tangan para penipu, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 3,4 kilogram. Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Jaksa juga memastikan seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dilanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing penjahat serta menetapkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan. Sementara dokumen identitas dan paspor dikembalikan kepada terdakwa.

Penuntutan dalam perkara ini juga telah memperhatikan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip lex favour reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa pinjamanan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam anggota peredaran narkotika lintas negara, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman, tertib, dan lancar, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para penjual pada pernikahan berikutnya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *