Gudang Ekspedisi di Kawasan Mall Top 100 Tembesi Jadi Sorotan, Legalitas dan Kewajiban Pajak Dipertanyakan

Batam, publikatodays.com– Keberadaan sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, menuai sorotan publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan legalitas usaha serta mengabaikan kewajiban perpajakan. Selasa (20/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan, izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun informasi administrasi lain yang lazim dimiliki oleh badan usaha resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas ekspedisi tersebut berjalan tanpa izin yang sah.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status usaha gudang tersebut. Aktivitas operasionalnya dinilai tidak memiliki jam kerja yang jelas, terkadang berlangsung pada siang hari, sore, hingga malam hari. Pola operasional yang tidak disebutkan ini semakin memicu degradasi di tengah masyarakat.
“Jam operasionalnya tidak jelas. Kadang siang, kadang malam. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan milik siapa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, seorang kepala gudang menyampaikan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan maupun administrasi usaha tersebut. Menurut keterangannya, pemilik atau pimpinan perusahaan sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
“Saya hanya pekerja. Urusan Untuk izin saya tidak tahu. Bos sedang di Singapura,” ucapnya singkat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah Kota Batam. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk dinas perizinan dan otoritas perpajakan, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk memastikan terpenuhinya aturan perizinan dan kewajiban pajak, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara serta menciptakan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *