Jakarta, publikatodays.com – Pernyataan tegas yang disampaikan Kawendra Lukistian dalam forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat mendadak mengguncang ruang publik. Ia menyoroti keras tuntutan jaksa dalam kasus Amsal Sitepu yang dinilai mengabaikan nilai ekonomi dari sebuah karya kreatif.
Dalam penyampaiannya, Kawendra menegaskan bahwa ide, konsep, hingga proses editing disebut bernilai nol rupiah. Pernyataan itu sontak memicu kemarahan, khususnya dari kalangan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini menggantungkan hidup dari karya intelektual.
“Kalau kreativitas dihargai nol, maka yang dihancurkan bukan hanya satu orang, tapi satu ekosistem,” menjadi nada besar dari kritik yang berkembang.
Isu ini bukan lagi sekadar perkara hukum, melainkan telah menjelma menjadi perdebatan serius soal pengakuan negara terhadap nilai karya kreatif. Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin proses kreatif-yang melibatkan waktu, keahlian, dan intelektualitasbisa dianggap tidak memiliki nilai ekonomi?
Kasus Amsal Sitepu kini berada di persimpangan: antara pendekatan hukum yang kaku dan realitas industri kreatif yang terus berkembang pesat. Jika penilaian “nol rupiah” ini benar adanya, maka hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Di sisi lain, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak jaksa terkait dasar perhitungan nilai kerugian dalam kasus tersebut. Minimnya transparansi ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada ketimpangan dalam memahami substansi ekonomi kreatif.
Gelombang reaksi pun terus meluas. Komunitas kreatif, mulai dari desainer, editor video, hingga content creator, menyuarakan keresahan yang sama: apakah negara benar-benar menghargai karya mereka, atau justru mengabaikannya dalam sistem hukum?
Kasus ini menjadi ujian penting. Bukan hanya bagi penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam melindungi dan mengakui nilai dari kreativitas anak bangsa.
Jika kreativitas saja bisa dihargai nol, maka pertanyaan besarnya: apa lagi yang tersisa untuk dihargai?
