Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukumPopularTrending

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Budi Prasetyo Minta Kooperatif

3
×

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Budi Prasetyo Minta Kooperatif

Share this article
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Jakarta, publikatodays.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. KPK pun mengimbau agar Muhammad Suryo bersikap kooperatif dan hadir jika kembali dijadwalkan untuk diperiksa.

Example 300x600

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi, Jumat (3/4).

Menurut KPK, keterangan dari Suryo sangat penting dalam mengembangkan kasus dugaan suap yang tengah diselidiki. Perkara ini berkaitan dengan indikasi praktik kongkalikong dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras).

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga adanya keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan rokok dan miras ilegal untuk mengatur besaran cukai.

Sejumlah pengusaha lain juga telah dipanggil, termasuk Martinus Suparman dari Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Ke depan, KPK berencana memanggil berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam aliran gratifikasi dari sektor cukai, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” tegas Budi.

Sumber: JawaPos.com

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *