KENDAL, Publikatodays.com — Sejumlah perwakilan warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal pada Selasa (2/6/2026).
Kehadiran mereka bertujuan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait aktivitas penambangan galian golongan C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.
Dalam pemanggilan ini, lima orang perwakilan warga hadir secara langsung, yakni Sugeng, Imam Fahrudin, Moch Ali Zen, Nur Fatoni, dan Suwarno. Kedatangan mereka didampingi oleh penasihat hukum, Adv. Kuswanto, S.H.
Kuasa hukum warga, Adv. Kuswanto, S.H., membenarkan bahwa kliennya dimintai keterangan sebagai saksi guna menjelaskan situasi lapangan serta dampak dari aktivitas penambangan tersebut.
”Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, saya mendampingi warga Dusun Pakis di Polres Kendal Unit IV untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik,” ujar Kuswanto kepada awak media seusai mendampingi warga.
Kuswanto menambahkan, warga Dusun Pakis mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kendal, untuk bertindak tegas dan profesional.
Mereka berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit IV maupun Polres Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.
Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan komprehensif.















