Kecelakaan Kerja di Jembatan 6, Pekerja Alami Cedera Parah dan Mengaku Dipecat PT Tiga Bersama Keprindo Saat Masih Butuh Pengobatan

Batam,publikatodays.com– Nasib tragis dialami seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di kawasan Jembatan 6, Kota Batam. Selain mengalami cedera serius akibat ledakan saat bekerja, korban juga mengaku diberhentikan oleh PT Tiga Bersama Keprindo ketika kondisinya belum pulih dan masih membutuhkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan keluarganya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 April, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan pekerjaan pemotongan besi sesuai instruksi yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Namun tanpa diduga, terjadi ledakan keras yang menyebabkan korban terpental dan langsung kehilangan kesadaran. Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung histeris dan meminta pertolongan karena melihat suaminya mengalami luka cukup serius.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan truk menuju Rumah Sakit Awal Bros Batu Aji untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan kondisi korban cukup kritis sehingga harus menjalani perawatan intensif. Korban mendapatkan pemasangan infus, alat bantu pernapasan, hingga menjalani tindakan operasi pada malam harinya demi menyelamatkan nyawanya.
Menurut keluarga korban, pada awal kejadian pihak PT Tiga Bersama Keprindo sempat menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, keluarga menilai sikap perusahaan berubah. Saat proses pembayaran biaya rumah sakit berlangsung, disebut sempat terjadi perdebatan terkait tanggung jawab pembiayaan.

Karena memikirkan kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan anak-anak di rumah, korban akhirnya meminta izin pulang meskipun dokter telah menyarankan agar tetap menjalani kontrol dan pengobatan lanjutan secara rutin.
Pihak keluarga mengaku korban kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan di sebuah klinik. Namun tidak lama setelah itu, korban dipanggil dan diberitahukan bahwa hubungan kerjanya telah dihentikan.
Pemutusan hubungan kerja tersebut disebut terjadi saat korban masih dalam masa pemulihan dan belum mampu bekerja secara normal akibat cedera yang dideritanya.

Akibat kehilangan pekerjaan, korban mengaku tidak lagi memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun melanjutkan pengobatan. Hingga kini, korban masih merasakan dampak fisik dari kecelakaan tersebut dan mengalami kesulitan ekonomi bersama keluarganya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Korban dan keluarganya berharap ada perhatian serta penyelesaian yang adil atas peristiwa yang mereka alami, termasuk terkait biaya pengobatan dan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tiga Bersama Keprindo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, status hubungan kerja korban, maupun tanggung jawab perusahaan atas peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Tiga Bersama Keprindo sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *