Retribusi Sampah Burangkeng Diduga Bocor Rp 185 Juta, Modus Pengurangan Tagihan Terendus 

 

 

Bekasi, publikatodays.com— Temuan pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan di PSA Burangkeng membuka dugaan kebocoran pendapatan daerah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi senilai Rp 185,2 juta.

 

Selisih itu muncul dari perbedaan antara data timbangan sampah dengan nilai tagihan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terhadap 39 wajib retribusi swasta sepanjang Januari 2024 hingga September 2025.

 

Dokumen pemeriksaan menunjukkan, sistem jembatan timbang di PSA Burangkeng sebenarnya telah merekam volume sampah dan besaran retribusi secara otomatis. Namun ketika SKRD diterbitkan, nilainya justru lebih rendah dibanding data timbangan.

 

Akibatnya, potensi penerimaan daerah menyusut.

 

Beberapa perusahaan tercatat memiliki selisih mencolok. PT ET misalnya mencapai Rp 54,6 juta. Disusul PT HDN Rp 38,5 juta, PT PSJ Rp 10,8 juta, serta sejumlah wajib retribusi lain dengan pola serupa.

 

Temuan ini memunculkan dugaan adanya permainan pada tahap penetapan tagihan retribusi, bukan pada proses penimbangan. Sebab data timbang telah tersimpan dalam sistem komputer UPTD PSA Burangkeng.

 

Pola selisih yang terjadi berulang selama hampir dua tahun dinilai sulit disebut sekadar kesalahan administrasi biasa.

 

“Kalau data timbang sudah otomatis, lalu angka di SKRD berubah lebih kecil, pertanyaannya siapa yang mengubah,”

 

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan internal di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi. Sebab praktik selisih tagihan terjadi terhadap puluhan wajib retribusi dengan nilai yang bervariasi.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab perbedaan data timbang dengan nilai SKRD maupun langkah penindakan yang dilakukan atas temuan tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *