Dari Kampung Lalang Ke senayan: Masyarakat Sampaikan penolakan Tambang Pasir kepada RDPU BAP DPD RI

Jakarta,publikatodays.com– Masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI), yang dilaksanakan di Gedung B DPD RI Lantai 3 Ruang Rapat Kutai dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (10/6).

RDPU tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Teluk Radang terkait rencana aktivitas pertambangan pasir oleh PT Berkah Anak Pulau yang dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang, Razmi, menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI dan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI dan DPD RI Dapil Kepulauan Riau yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, meskipun melalui pertemuan virtual,” ujar Razmi

Dalam penyampaiannya, Razmi menegaskan bahwa masyarakat yang berpotensi terdampak secara tegas menolak rencana aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Teluk Radang.

“Kami menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak menolak adanya aktivitas tambang di desa kami karena dikhawatirkan dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Masyarakat juga menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan dan penolakan terhadap aktivitas operasional PT Berkah Anak Pulau, di antaranya:

1. Berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat debu yang dapat mengganggu lingkungan masyarakat.
2. Berpotensi mengurangi debit air bersih yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
3. Dapat menyebabkan penurunan kesuburan tanah serta hasil panen pertanian yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat.
4. Menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
5. Berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
6. Mengganggu aktivitas dan akses jalan masyarakat.
7. Menimbulkan risiko longsor bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
8. Berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang beraktivitas di area pascatambang.

kami berharap delapan poin yang telah kami sampaikan dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat dan segara di tindak lanjuti oleh pihak terkait.

“Razmi menambahkan, Lokasi rencana pertambangan ini berada tidak jauh dari permukiman masyarakat. Kami khawatir aktivitas pertambangan nantinya akan berdampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang, Pungkasnya,” Razmi.

RDPU tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Ketua BAP DPD RI beserta jajaran, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPD RI, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup RI beserta jajaran, Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *