Bekasi, publikatosdays.com— Aroma persekongkolan (collusive tendering) menyengat dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Bekasi. Penelusuran terhadap data LPSE menguak pola janggal: sejumlah paket proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah jatuh ke tangan kelompok perusahaan yang diduga kuat saling terafiliasi, menggunakan alamat kantor, nomor telepon, hingga tenaga ahli yang sama.
Indikasi “pinjam bendera” dan pengondisian pemenang ini terlihat jelas pada tiga klaster pemenang tender. Pertama, Klaster Kebon Bawang VIII. PT Mawany Inti Karya dan PT Jatisibu Karya Anugerah tercatat bertetangga rapat di nomor 22 dan 22B. Tak hanya lokasi, jejak afiliasi menyengat pada jajaran pengurus: Direktur PT Mawany bernama Hairul Nadapdap, sementara PT Jatisibu mempekerjakan tenaga ahli bernama Baines Alfonso Nadapdap. Klaster ini sukses mengantongi empat proyek kakap, termasuk Pembangunan Balai Patriot, dengan total nilai Rp 52,3 miliar.
Pola kembar yang lebih vulgar tersaji di Klaster Kebon Bawang XI. CV Theresia Putri Permata dan CV Olivia Margaret nekat menggunakan alamat kantor (No. 12) dan nomor telepon (021-4307xxx) yang persis sama untuk memenangkan dua proyek saluran air senilai Rp 12,2 miliar. Setali tiga uang, PT Hejama Teknik Utama dan PT Putra Bumi Paninggaran (Klaster Gading Kirana Timur) juga berbagi alamat yang sama demi memutus persaingan murni dan mengondisikan proyek Polder Jatirasa serta Gedung Keranjang senilai Rp 34,6 miliar.
Pakar hukum persaingan usaha menilai fenomena “perusahaan satu atap” ini merupakan red flag utama pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Pengondisian ini mustahil lolos tanpa adanya persekongkolan vertikal yang melibatkan oknum panitia pemilihan (Pokja) LPSE Kota Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait dan perusahaan pemenang belum memberikan konfirmasi atas kejanggalan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
